Kritik Dibolehkannya Konser Musik, Saudi Tambah Hukuman Syeikh Umar Al Muqbil Menjadi 4 Tahun

[PORTAL-ISLAM.ID] RIYADH – Mahkamah Agung di Riyadh memutuskan untuk meningkatkan hukuman kepada ulama kharismatik Syeikh Umar al Muqbil menjadi 4 tahun, lapor Arabi 21 (21/9/2021). Sebelumnya Pengadilan Kriminal Khusus menjatuhkan hukuman terhadapnya hanya 6 bulan.

Syeikh Umar al Muqbil ditangkap setelah ia mengkritik kebijakan Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS) yang membolehkan Arab Saudi menjadi tuan rumah konser musik internasional.

Dalam sebuah video yang viral di tahun 2019, Al Muqbil yang juga seorang profesor hukum Islam di Universitas Qassim, menuduh Otoritas Hiburan Umum (GEA) sebagai ancaman terhadap budaya kerajaan dan menghapus identitas asli masyarakat Islam.

Setelah kebijakan itu berlaku, sejumlah bintang musik Barat terkenal termasuk Mariah Carey, 50 Cent, Janet Jackson dan Sean Paul melakukan konser di Arab Saudi sebagai bagian dari program Saudi 2030 yang diusung MBS untuk memodernkan Arab Saudi.

Program Saudi 2030 ini pun disertai dengan diakhirinya larangan selama berpuluh-puluh tahun pada pengendara wanita, pembukaan bioskop, boleh campur baur dalam konser, dll.

Sejumlah kritikus menganggap bahwa kritik-kritik terhadap visi Saudi 2030 ini adalah ancaman terhadap MBS. Karenanya MBS tak segan untuk memenjarakan mereka.

Sejak September 2017, lebih dari 20 ulama dan intelektual berpengaruh ditahan karena dituduh berbagai hal termasuk terorisme karena sikap kritis mereka terhadap kebijakan Arab Saudi.

Diantaranya adalah Syeikh Nasser Al Omar yang dipenjara karena twit lamanya dan menjadi tuan rumah ketika datang tokoh Hamas Khaled Meshaal.

Selain itu Syeikh Ibrahim Al-Nasser pun dinaikan hukumannya dari 3 bulan menjadi 3 tahun, meskipun dia telah ditahan selama 4 tahun. 

(Sumber: Arrahmah)
Baca juga :