Dianggap Ilegal, 7 Fraksi DPRD DKI Tolak Hadiri Paripurna Interpelasi Anies, Lagi-lagi PDIP-PSI Gigit Jari

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari F-Gerindra M Taufik menyatakan tujuh fraksi menolak menghadiri rapat paripurna interpelasi Gubernur Anies Baswedan terkait Formula E. Taufik menyebut paripurna yang dijadwalkan hari ini disahkan dengan cara ilegal.

Taufik menyatakan hal itu dalam jumpa pers perwakilan 7 fraksi DPRD DKI di luar Fraksi PDIP dan PSI. Pertemuan itu digelar setelah Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menjadwalkan paripurna interpelasi Formula E.

Dalam pertemuan tersebut, semua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta serta perwakilan 7 partai, yaitu PKS, Gerindra, Partai Demokrat, PAN, NasDem, PPP-PKB, dan Golkar, bulat menyatakan rapat paripurna interpelasi yang dijadwalkan ilegal.

"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar besok (hari ini) tidak layak dihadiri, baik eksekutif maupun anggota DPRD DKI," kata Taufik dalam Konferensi Pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).

"Kami menyampaikan rapat tadi yang menetapkan rapat paripurna interpelasi itu ilegal. Maka, karena rapatnya ilegal, maka hasil produksinya menjadi ilegal juga," sambungnya.

Taufik menegaskan tindakan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi melanggar Pasal 80 Ayat 3 Tata Tertib (tatib) DPRD DKI. Ketentuan itu menyebutkan setiap surat undangan rapat yang dikeluarkan wajib diteken Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua.

"Ini kan namanya bentuk pelanggaran tatib sendiri. Masa tatib yang disahkan dan Pras yang mengetuk palunya, dia sendiri yang melanggar," tegasnya.

Ketua Fraksi PKS Achmad Yani menjelaskan, awalnya rapat bamus hari ini hanya mengagendakan tujuh poin kesepakatan di luar interpelasi Formula E. Namun tiba-tiba penjadwalan interpelasi Formula E diselipkan di tengah-tengah interpelasi Formula E.

"Kita memahami bahwa telah terjadi pelanggaran tatib. Dengan terjadinya pelanggaran tatib ini otomatis paripurna untuk hak interpelasi ini saya kira tidak sah. Ini pembelajaran bagi ketua barangkali ya agar melihat lagi tatib DPRD. Jangan sampai dilakukan pelanggaran," ujar Yani.

(Sumber: Detikcom)
Baca juga :