Bikin Paripurna Ilegal, Ketua DPRD DKI Resmi Dilaporkan ke Badan Kehormatan Oleh 7 Fraksi

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Tindakan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (PDIP) yang melanggar administrasi terkait undangan Bamus dan Paripurna "ilegal" resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) oleh tujuh fraksi DPRD DKI termasuk pimpinan dewan.  

Tujuh Fraksi tersebut adalah Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi NasDem, Fraksi Golkar, dan Fraksi PKB-PPP.

Sedangkan empat pimpinan dewan yang juga turut melaporkan pelanggaran politikus PDIP itu adalah Mohammad Taufik dari Fraksi Gerindra, Abdurrahman Suhaimi dari PKS, Zita Anjani dari Fraksi PAN dan Misan Samsuri dari Fraksi Demokrat.

Mewakili ketujuh Fraksi, Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco membeberkan, pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk tangung jawab dalam menjaga marwah DPRD DKI.

"Kita punya kewajiban mengingatkan siapapun yang melanggar ketentuan dan aturan main," kata Baco di ruang BK DPRD DKI, seperti diberitakan RMOLJakarta, Selasa (28/9/2021).

Baco melanjutkan, Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, Achmad Nawawi juga berjanji dalam waktu sesingkat-singkatnya akan segera menindaklanjuti laporan ini.

Seperti diketahui, Prasetio Edi Marsudi diduga telah menabrak tata tertib DPRD dengan menyelipkan agenda siluman paripurna Formula E dalam pembahasan badan musyawarah (Bamus).

7 Fraksi DPRD DKI merasa ditelikung oleh keputusan Prasetio dan menganggap agenda paripurna interpelasi Formula E merupakan agenda colongan (ilegal) dalam rapat Bamus.

"Enggak boleh, jadi harus sesuai dengan prosedurnya, misalnya ada rapat apa pun di forum rapat (yang sudah) ditandatangani, tiba-tiba di tengah jalan ada yang mengubah (agenda rapat), enggak boleh, itu artinya menelikung hasil keputusan rapat," ujar Suhaimi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari PKS.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari F-Gerindra M Taufik menyatakan rapat paripurna interpelasi dilakukan dengan cara ilegal.

Taufik menegaskan tindakan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi melanggar Pasal 80 Ayat 3 Tata Tertib (tatib) DPRD DKI. Ketentuan itu menyebutkan setiap surat undangan rapat yang dikeluarkan wajib diteken Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua. Padahal tidak ada satu pun Wakil Ketua DPRD DKI yang setuju.

"Ini kan namanya bentuk pelanggaran tatib sendiri. Masa tatib yang disahkan dan Pras (Prasetio, Ketua DPRD) yang mengetuk palunya, dia sendiri yang melanggar," tegasnya.

Rapat Paripurna yang digelar hari ini akhirnya gagal karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Anggota DPRD DKI yang hadir hanya dari dua fraksi PDIP dan PSI berjumlah 32 orang.

Sementara untuk mencapai kuorum minimal dihadiri 50 persen plus 1 anggota, atau 53 orang, karena jumlah anggota DPRD DKI berjumlah 105 orang.

Makanya Pras... jangan keburu nafsu interpelasi sampai menabrak aturan. Patuhi hukum dan konstitusi.(*)


Baca juga :