VIRAL Bilyet Giro Rp 2 Triliun Bantuan Akidi Tio, BI Sumsel: Kalau Dananya Ada, Pencairan Mudah Dilakukan, Tidak Ada Batas Maksimal

[PORTAL-ISLAM.ID]  Bantuan penanganan Covid-19 untuk Sumsel sebesar Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio hingga saat ini belum dapat dicairkan.

Akibatnya, putri bungsu Akidi Tio, Heriyanti, harus diperiksa di Mapolda Sumsel untuk dimintai keterangan terkait pencairan dana tersebut.

Heryanti bahkan sempat disebut sebagai tersangka, namun Polda Sumsel kemudian meralat status tersebut.

Kasus ini makin panas karena beredar foto bilyet giro senilai Rp 2 triliun yang diduga merupakan bantuan dari keluarga Akidi Tio,

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumsel, Hari Widodo enggan berkomentar banyak, karena saat ini pemeriksaan masih berproses di intansi kepolisian.

"Kita tunggu saja dulu karena ini masih berproses (di Polda Sumsel)," katanya, Senin (2/8/2021), dikutip Kantor Berita RMOLSumsel.

Terkait mekanisme pencairan bantuan tersebut, dia mengaku jika memang dananya ada maka proses ini sangatlah mudah. Selain itu, Real Time Gross Settlement (RTGS) tidak ada batas maksimalnya.

Artinya, jangan terlalu terfokus sama proses karena ini hanya alat atau caranya saja.

"Kita tunggu saja realisasi dari dana bantuan ini. Karena proses ini hanya alat jadi tidak terlalu menjadi kendala," terangnya.

Artinya, kalau memang dananya ada pasti pencairan atau pembayaran dapat dilakukan. Termasuk jika menggunakan bilyet giro seperti yang beredar viral itu.

Dia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum saat ini.

Sementara itu, Kepala OJK Regional 7 Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Untung Nugroho mengatakan, untuk pembayaran atau pencairan itu ranah dari Bank Indonesia (BI).

Dia mencontohkan mekanisme Bilyet Giro ini. Misalnya, seseorang memberikan bantuan melalui Bilyet Giro, nanti ditulis agar dibayarkan ke orang lain berapa, atas beban rekening giro siapa.

Kemudian, bank penerima dana ini meng-clearing dahulu melalui Bank Indonesia ke pemilik giro tersebut.

"Sama seperti cek, tapi cek untuk pembayaran kecil, kalau memindahkan nilai besar biasanya pake RTGS, ini tanpa batas maksimal," jelasnya.

Dia mengaku tidak mengetahui apakah mereka (keluarga Akidi) mengada-ada atau tidak. Namun, instrumen pembayaran apapun semua bisa dilakukan. Yang jadi masalah hanya apakah uangnya ada atau tidak.

"Kalau memang dananya ada maka semuanya akan mudah," ujarnya.

Jika memang sesama bank di Indonesia, maka pembayaran dapat dilakukan dalam satu hari. Kalau di luar negeri tergantung banknya.

Menurut Untung, seharusnya pemberi dana ditanya lebih dahulu, bank apa di luar negeri tersebut. Kalau mengaku memiliki dana di bank itu maka minta untuk tunjukkan buku tabungan gironya, atau rekening koran sehingga semua dapat dibuktikan.

"Harus ada bukti dulu, kalau semua tidak ada, hanya kata-kata, maka tidak ada. Jadi harus ada bukti dokumennya," tutupnya. [RMOL]
Baca juga :