Komnas HAM Nyatakan Ada Pelanggaran HAM dalam Asesmen TWK Pegawai KPK

[PORTAL-ISLAM.ID]  Pihak Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyatakan, ada pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) melalui asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). 

Hal itu diketahui setelah Komnas HAM selesai melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan perwakilan 75 pegawai KPK. 

"Setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan, pendalaman dan analisis, ternyata Komnas HAM menemukan keyakinan bahwa ada 11 bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini," ujar Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021). 

"Baik ditinjau dari sisi kebijakan, ditinjauan perlakuan dan termasuk ucapan pertanyaan maupun penyataan yang memiliki karakteristik yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia," kata dia. 

Sebelas pelanggaran HAM tersebut yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminatif (ras dan etnis), hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. 

Kemudian, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan hak atas kebebasan berpendapat.

Laporan dugaan pelanggaran HAM ini dilaporkan oleh pegawai KPK yang tak lolos TWK. Mereka mempersoalkan dasar hukum TWK yang hanya diatur melalui peraturan KPK. 

Selain itu, sejumlah pertanyaan TWK dianggap melecehkan dan melanggar privasi warga negara. Dugaan lainnya, pelaksanaan TWK itu digunakan untuk menyingkirkan sejumlah pegawai. 

Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tak lolos TWK. Berdasarkan nama-nama yang beredar, mereka adalah penyelidik dan penyidik kasus-kasus korupsi besar. 

 Ada pula pegawai yang pernah mengkritik pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan menentang revisi UU KPK. 

Kemudian, 51 dari 75 pegawai yang tak lolos TWK bakal diberhentikan, sedangkan sisanya akan dibina.[kompas]
Baca juga :