Usai Mempermalukan Aparat, Tempat Hiburan Malam di Bali Hanya di Denda Rp1juta, Lebih Kecil dari Tukang Bubur

[PORTAL-ISLAM.ID]  Seluruh aparat yang bertugas mengawal PPKM Darurat di Bali dibikin malu Boshe VVIP Karaoke Bali. Tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai 89x, Tuban, Kuta ini tetap mulus beroperasi. 

Salah satu tempat karaoke terkenal di wilayah Badung ini memasukkan para pelanggan lewat pintu samping. Padahal di Bali sedang dalam status PPKM Darurat.

"Terima kasih infonya, saya koordinasi dengan bagiannya (Bag Ops) Polresta Denpasar," ujar Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, saat mendapat bocoran info, Minggu (18/7)

Menurut informasi terkini, petugas sudah melakukan penindakan terhadap Boshe VVIP Karaoke. Beredar surat sanksi denda yang berisi bahwa Boshe VVIP Karaoke telah melanggar PPKM Darurat dan didenda Rp1juta.

Denda tersebut serasa mencoreng keadilan di negara Pancasila ini. Karena sebelumnya diberitakan tukang bubur yang melanggar PPKM Darurat menerima denda 5x lipat lebih besar.

Sekedar mengingatkan, tukang bubur di Kota Tasikmalaya yang viral didenda Rp 5 juta akhirnya memilih menutup usahanya dan pulang kampung seusai membayar denda ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Rabu (7/7/2021).

"Kami memilih tak jualan akhirnya, kami pulang kampung sekarang dan enggak akan jualan sampai PPKM Darurat berakhir. Kami mau menenangkan diri dulu kumpul di kampung halaman di Garut," jelas Salwa (28), adik kandung Endang (40), pemilik tukang bubur saat ditemui di kampung halamannya Malangbong, Kabupaten Garut, Jumat (9/7/2021).

Sesuai divonis denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, kata Salwa, pihaknya pernah berjualan seperti biasa selama dua hari.

Namun, karena banyak pihak yang selalu datang setelah viral, pihak keluarga memilih menutup dulu usaha buburnya di Kota Tasikmalaya untuk menenangkan suasana. (wba)
Baca juga :