TEGAS! Pemprov DKI Beri Ultimatum: Silakan Paksa Karyawan Masuk Kantor, Kita Tutup, Kalau Masih Bandel Izin Dicabut

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov DKI, Andri Yansyah menebar ancamannya kepada perusahaan atau kantor non esensial yang tetap memaksa karyawannya ngantor saat PPKM Darurat. Ia tak segan, akan menutup mereka tanpa pandang bulu.

"Monggo-monggo saja ya enggak apa-apa, yang penting kita tutup seperti itu. Makanya kita di sini. Menyampaikan bahwa untuk perkantoran yang tidak masuk esensial dan tidak masuk kritikal itu harus WFH (Work From Home) 100 persen," kata Andri, kepada wartawan, Selasa (6/7/2021). 

Andri sudah menyiapkan sejumlah perangkat hukum bagi kantor yang melanggar aturan tersebut. Salah satunya adalah penutupan kantor selama 3 hari. 

Jika pelanggaran masih terjadi, Disnaker DKI akan menerapkan denda administrasi maksimal sebesar 50 juta rupiah. 

Jika masih bandel juga maka akan dilakukan pencabutan izin operasional.

"Kalau setelah saya monitor nasih juga bandel dan melanggar ketentuan yang berlaku, kita akan merekomendasikan kepada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTS) untuk dilakukan pencabutan izin operasional," tegas Andri. 

Sejauh ini, Disnaker telah menindak 74 kantor pada Senin kemarin. Dari jumlah tersebut, 54 kantor ditutup oleh Disnaker. 

Gubernur Anies Langsung Sidak

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sidak ke kantor-kantor di Jakarta, Selasa (6/7/2021).


Baca juga :