Mahfud MD Gunakan Kaidah Agama Untuk Tidak Berkerumun Saat Idul Adha di Masa Pandemi, Tapi Tak Gunakan Saat Pilkada dan Saat Kedatangan TKA China

[PORTAL-ISLAM.ID]  Setelah asyik menonton sinetron Ikatan Cinta di saat pemberlakuan PPKM Darurat, Menko Polhukam Mahfud MD sekarang menggunakan kaidah agama untuk tidak berkerumun saat perayaan Idul Adha di masa pandemi.

"Kaidah ushul fiqh, “Dar’ul mafaasid muqaddamun alaa jalbil mashaalih”. Artinya “Menghindar dari bencana hrs didahulukan dari meraih kebaikan”. Konteks kininya, “Menghindar dari Covid-19 hrs lbh didahulukan daripada meraih pahala dgn ibadah Sunnah yg berkerumun”. Selamat idul Adha," kata Mahfud MD di akun twitternya @mohmahfudmd, Senin (19/7/2021).

Kicauan Mahfud MD ini mendapat banyak tanggapan warganet.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini dianggap mencla mencle dan seenaknya sendiri dalam penerapan dalil agama karena penerapannya tidak konsisten.

Kenapa dalil kaidah ushul fiqh ini tidak diberlakukan saat Pilkada serentak? Atau saat kedatangan TKA China yang menyerbu Indonesia padahal di masa pandemi?

"Saat Pilkada fiqhnya ga berlaku ya prop?" ujar netizen @bachrum_achmadi.

"Kenapa saat pilkada solo dan medan ga ada himbauan spt ini???" komen @wahyu_djanti88.

"Dalilnya kemana saat pandemi dan kasus harian dan kematian meningkat tapi negara masih buka perbatasan untuk orang asing prof??" ungkap @vierda.

"Semua itu sesuai kebutuhan yg menguntungkan atau merugikan diri sendiri. Jadi kaidah itu bisa timbul dan tenggelam," ujar @KadingArang.
Baca juga :