Langgar PPKM Darurat, Seorang CEO Perusahaan Di Jakarta Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Metro Jaya

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Seorang CEO sebuah perusahaan yang diketahui melanggar ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, pihaknya menetapkan SD selaku CEO PT RW atau LMI sebagai tersangka.

Menurut Yusri, SD ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan karyawannya tetap bekerja di kantor. Padahal, PT LMI bukan termasuk sektor esensial atau kritikal.

"PT LMI kita amankan 5 orang, kita dalami. Kita tetapkan tersangka perempuan SD, dia CEO dari PT ini," kata Yusri seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (7/7/2021).

SD dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 Juncto Pasal 55 dan 56 Undang Undang 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Ia diancam hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Namun karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, maka polisi tidak melakukan penahanan terhadap SD.

Diberitakan sebelumnya, 103 perusahaan itu terjaring operasi yustisi yang digelar unsur tiga pilar di DKI Jakarta (TNI-Polri-Pemprov DKI).

"Iya itu data yang ada (103 perusahaan non-esensial dan kritikal ditindak), operasi yustisi," ujar, Rabu (7/7).

Perusahaan-perusahaan itu lantas diberi sanksi oleh Pemprov DKI sesuai dengan peraturan daerah yang ada.

Perusahaan yang ditindak dalam operasi yustisi itu diduga melanggar PPKM Darurat yang telah diberlakukan sejak Sabtu, 3 Juli 2021.

Dari hasil evaluasi selama penyekatan PPKM Darurat pada Senin (5/7) dan Selasa (6/7), masih ditemukan banyaknya pekerja non-esensial dan kritikal yang melakukan mobilisasi.

"Hasil analisa kita mungkin Sabtu-Minggu tak terlalu kelihatan karena kantor libur, tapi hari Senin di setiap penyekatan masih banyak warga Jakarta yang masih mau kerja, karena dia padahal non esensial dan kritikal, alasannya mereka dipaksa kantornya kalau tidak masuk akan diperingatkan," jelas Yusri.[RMOL]
Baca juga :