Djoko Edhi: Prof Korup Ari Kuncoro Harus Diproses Hukum, PP Baru Tidak Berlaku Surut, Jelas Perbuatan Melawan Hukum

[PORTAL-ISLAM.ID]  Eks Anggota DPR RI yang juga seorang advokat senior, Djoko Edhi Abdurrahman, secara terang-terangan menyebut Rektor UI Ari Kuncoro korup karena pengangkatannya sebagai Komisaris BUMN menggunakan aturan lama yang melarang rangkap jabatan.

"Untuk memproses hukum Prof Korup Arie Kuncoro, tetap memakai hukum yg lama ketika kejadian. Yaitu PP yg melarang rektor tak boleh merangkap komisaris. Hukum baru PP yg baru dibuat, tak berlaku. Itu yg disebut hukum tidak berlaku mundur," kata Djoko Edhi Abdurrahman di akun twitternya @Djoked2, Rabu, 21 Juli 2021.

"Pelanggaran Prof Korup Arie Kuncoro, jelas perbuatan melawan hukum. Tidak bisa membaca dari PP yg baru. Ia kudu diproses dgn PP lama melawan hukumnya," lanjut Djoko Edhi.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Salah satu ketentuan yang diubah yakni terkait rangkap jabatan rektor.

Senada dengan Djoko Edhi Abdurrahman, Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, perubahan tersebut tidak berlaku surut bagi Rektor UI yang disahkan dengan statuta lama.

“Meskipun statuta diubah, yang jelas rangkap jabatan rektor UI tetap tidak sah karena diangkat dengan statuta yang lama,” kata Feri, saat dihubungi, Selasa (20/7/2021), seperti dilansir Kompas.com.

“Batal demi hukum. Statuta yang baru tidak bisa diberlakukan surut,” imbuh dia.

Diketahui Rektor UI Ari Kuncoro melanggar PP 68/2013 karena menjabat sebagai komisaris Bank BRI.

Menurut Feri, meskipun PP 68/2013 itu sudah direvisi, Ari Kuncoro tetap terikat dengan aturan yang lama.

Bahkan, ia menyebut, persoalan rangkap jabatan Ari Kuncoro dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga :