Perburuan Harun Masiku, KPK Kirim Surat ke NCB Agar Diterbitkan Red Notice

[PORTAL-ISLAM.ID]  Perburuan terhadap buronan kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Harun Masiku masih dilakukan oleh KPK. Dalam hal ini, KPK telah melayangkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada Senin (31/5/2021).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan surat yang dikirim ke NCB Interpol Indonesia bertujuan agar diterbitkannya red notice kepada Harun Masiku. Dia mengklaim, langkah itu menjadi bukti nyata kalau perburuan terhadap Harun Masiku terus dilakukan.

"Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO atas nama Harun Masiku, Senin (31/05/2021), KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).

Ali melanjutkan, upaya tersebut juga dilakukan agar sang buronan dapat segera ditemukan. Sehingga, penyidikan perkara tersebut dapat segera dilakukan.

"Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM tersebut dapat segera di selesaikan," skata dia.

Sebelumnya, lewat chanel YouTube Najwa Shihab, Harun Al-Rasyid membongkar posisi Harun Masiku. Dia mengatakan Buronan KPK itu berada di Indonesia.

Awalnya, Najwa Shihab bertanya kepada penyidik KPK mengenai keberadaan Harun Masiku yang sedang dicari-cari.

"Kembali ke tadi, jadi Harun Masiku sebenarnya masih ada di sini? Di sekitar sini?," tanya Najwa Shihab dalam video seperti dikutip oleh Suara.com, Jumat (28/5/2021) lalu.

Dengan tegas, penyidik KPK menyebut sinyal keberadaan Harun Masiku di Indonesia sudah sangat kuat.

"Ada sinyal itu ada," tegas Harun Al Rasyid.

Mendengar itu, Najwa langsung memberikan pertanyaan yang menohok. Ia menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri yang seharusnya tahu mengenai keberadaan Harun Masiku jika penyidiknya saja mengetahui.

“Dan kalau penyelidiknya tahu berarti harusnya pimpinan KPK tahu, dong? Ini kan lagi dicari-cari satu Indonesia nih, Harun Masiku," cecar Najwa.

Penyidik KPK pun hanya menjawab dirinya sudah dinonaktifkan oleh KPK sehingga tidak bisa melaporkan posisi Harun Masiku.

"Lah tapi karena saya sudah disuruh menyerahkan tugas dan tanggung jawab kan. Saya jadi enggak bisa ngelaporin," tegasnya.

Ia melanjutkan dua bulan yang lalu telah bergerak begitu menerima informasi mengenai keberadaan Harun Masiku di luar negeri. Namun saat mau berangkat menyelidiki, penyidik KPK mengaku dipersulit.

"Saya bergeraklah sama Sinal. Nah itu ada Harun Masiku kita identifikasi di luar negeri. Waktu itu kita mau berangkat juga begitulah bla bla bla. Ya kan. Kira-kira dua bulan lalu, ya," bebernya.

Kini mereka kembali mendapat informasi keberadaan Harun Masiku di Indonesia. Belum bergerak untuk menangkap, pimpinan KPK sudah mengeluarkan SK 652 yang membuat mereka harus menyerahkan tanggung jawab.

"Sekarang beliaunya (Harun Masiku) ada di sini, sudah masuk ke Indonesia. Tapi saya sudah keburu keluar SK 652 suruh menyerahkan tanggung jawab," ungkap Harun AL-Rasyid.

Najwa pun bertanya apakah Harun Masiku akan ditangkap begitu SK 652 dicabut.

"Jadi kalau SK-nya dicabut bisa langsung ditangkap ya Harun Masiku?," tanya Najwa.

"Bisa ditangkap," tegas penyidik KPK memastikan.[suara]
Baca juga :