Jaringan IndonesiaLeaks Mendapat Cerita Bagaimana Firli Bahuri Ngotot Menggelar TWK, Berdalih Banyak Taliban di KPK

[PORTAL-ISLAM.ID]  Pegawai KPK Benydictus Siumlala Martin Sumarno terkejut saat mengetahui adanya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN

Pengumuman tentang tes itu dilakukan oleh pimpinan KPK, yang juga dihadiri Firli Bahuri, dalam rapat sosialisasi yang digelar secara daring pada 17 Februari 2021

“Saya tanyakan soal apakah TWK akan ada lolos dan tidak lolosnya. Pimpinan menjawab tidak ada,” kata dia menceritakan ulang peristiwa itu pada 1 Juni 2021

Beny mengatakan tak cuma dirinya yang mempertanyakan adanya tes itu. Dia mengatakan respon itu wajar karena TWK tak pernah dibahas sebelumnya dalam penyusunan draf peraturan komisi (perkom) yang telah digodok sejak Agustus 2020

Pembahasan mengenai draf Perkom alih status pegawai pertama kali digelar di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan pada 27 dan 28 Agustus 2020. Dari KPK, perwakilan Biro Hukum, Biro SDM, Pengawas Internal dan Fungsional Dewan Pengawas hadir dalam Focus Group Discussion itu

Sejumlah narasumber dari kementerian dan lembaga ikut diundang dalam rapat tersebut. Rapat juga mengundang dua narasumber ahli, yaitu pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Oce Madril dan pakar kebijakan publik Eko Prasojo

Eko Prasojo menjadi salah satu pembicara kunci karena dia adalah pencetus Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

Seorang sumber IndonesiaLeaks yang mengetahui jalannya rapat itu mengatakan Eko mengakui bahwa UU ASN tidak dirancang untuk kasus peralihan status dari pegawai independen menjadi ASN seperti di KPK. Karenanya, dia setuju perlu dibuat aturan turunan untuk melakukannya

Oce Madril membenarkan menjadi narasumber dalam rapat pembahasan tersebut. Dia mengatakan tak pernah ada pembahasan soal TWK dalam rapat itu. Sementara, pesan konfirmasi yang disampaikan kepada Eko Prasojo melalui WhatsApp sudah bercentang biru, namun belum direspon

Rapat itu juga membahas mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN yang diteken Presiden Jokow Widodo —

— Terutama mengenai Pasal 3 Ayat b yang menyebutkan bahwa salah satu syarat pegawai KPK bisa diangkat menjadi ASN adalah setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintah yang sah

Menurut sumber itu, Eko setuju bahwa syarat itu bisa dipenuhi dengan membuat surat pernyataan. “Capres dan cawapres juga pakai surat pernyataan,” kata dia. Pada akhir September, draf pertama Perkom berhasil dirumuskan. Tidak ada TWK dalam rumusan tersebut

Setelah draf pertama rampung, ada beberapa kali rapat penyusunan dan Rapat Pimpinan membahas Perkom alih status tersebut. Beberapa pegawai ditugaskan untuk mengikuti rapat teknis alih status pegawai, terkait pangkat, golongan, ruang dan mekanisme ASN

Para pegawai mengatakan rapat itu membahas mekanisme alih status yang mudah dan tidak menyulitkan pegawai KPK. Materi yang lain adalah mekanisme penentuan golongan jabatan dengan merujuk pada jabatan saat ini di KPK, tanpa melihat masa kerja

Substansi peraturan komisi pada rapat itu dibahas pasal demi pasal. Mereka menyatakan tidak ada pasal mengenai tes wawasan kebangsaan dalam draf dan tidak pernah ada pembahasan sama sekali

“Konstruksi Perkom yang ini dibuat adalah kami disulap bahwa seluruh pegawai menjadi ASN,” kata sumber lain yang tahu rangkaian rapat ini

Draf yang dibuat itu kemudian dibawa ke rapat dengan pimpinan KPK. Dalam rapat dengan pimpinan yang digelar pada 5 Januari 2021, usulan mengenai dilaksanakannya tes kebangsaan munculSumber IndonesiaLeaks memastikan bahwa orang yang mengusulkan tes itu adalah Ketua KPK Firli Bahuri

Sumber tersebut masih ingat alasan Firli ngotot memasukkan tes kebangsaan ke dalam Perkom. “Kalian lupa. Di sini dulu banyak Taliban,” kata sumber tersebut menirukan ucapan yang diduga dilontarkan oleh Firli

Taliban merupakan tudingan para pendengung atau buzzer kepada pegawai KPK yang dianggap fanatik dalam beragama. Tudingan yang dibantah oleh banyak mantan pimpinan KPK

Usul dari Firli itu membuat pejabat struktural kelimpungan. Pasalnya pelaksanaan tes membutuhkan anggaran yang seharusnya disiapkan dari jauh-jauh hari. Karena belum adanya penganggaran itulah, maka syarat TWK belum masuk dalam draf Perkom 18 Januari 2021

Pasal 5 Ayat 4 draf Perkom hanya menyebutkan mengenai adanya tes asesmen. Selanjutnya, dalam draf Perkom 20 Januari 2021 Ayat tersebut diubah menjadi asesmen tes wawasan kebangsaan

Ketentuan mengenai TWK baru benar-benar masuk dalam draf Perkom tanggal 25 Januari 2021 pukul 19.00 WIB. Menurut sumber ini, draf TWK mesti selesai malam itu juga karena harus dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM keesokan harinya

Sumber ini tidak mengetahui alasan kenapa draf itu mesti dikirim terburu-buru. Menurut sejumlah sumber, draf itu kemudian dikirim sendiri oleh Firli ke Kemenkumham untuk disahkan

Soal dugaan penyelundupan pasal ini, tim IndonesiaLeaks melakukan sejumlah upaya untuk mengkonfirmasi, termasuk mengejar Firli seusai melakukan Rapat Dengar Pendapat di DPR Kamis, 3 Mei 2021

Firli membantah berupaya menyingkirkan sejumlah pegawai lewat TWK. “Orang lulus tidak lulus karena dia sendiri,” kata dia
Baca juga :