HNW: Aneh, Kalau Gagal Atasi Corona Dikasih Bonus Jabatan Presiden Diperpanjang

Body
[PORTAL-ISLAM.ID]  Wakil Ketua MPR Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah membahas atau merencanakan amandemen UUD 1945 yang berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan presiden. Hidayat menjamin, bahkan di Badan Pengkajian MPR wacana presiden 3 periode belum pernah dibahas.

"Di MPR tidak pernah hal itu diperdengarkan atau dibahas dalam rapat-rapat formal atau informal ya. Baik itu di tingkat ada namanya Badan Pengkajian MPR, itu ketuanya Pak Djarot dari PDIP," kata Hidayat Nur Wahid, Rabu (23/6).

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini memastikan para koleganya di MPR tidak pernah berpikir untuk melakukan amandemen UUD 1945. Apalagi, sampai mengubah UUD demi menambah masa jabatan seorang presiden.

"Dalam rapat rapat di tingkat Badan Pengkajian pun tidak satu pun pimpinan MPR atau anggota Badan Pengkajian yang pernah menyinggung hal itu apalagi mengusulkan amandemen UUD. Apalagi dengan skenario-skenario yang semuanya bertentangan dengan konstitusi," tambahnya.

Hidayat menilai aneh jika kemudian ada wacana mengubah amandemen UUD 1945. Termasuk juga dengan beredarnya skenario penambahan masa jabatan presiden hanya karena kondisi pandemi COVID-19.
Alasan COVID-19 untuk penambahan masa jabatan presiden menjadi salah satu alasan yang diutarakan kelompok relawan Jokpro (Jokowi-Prabowo 2024) yang mendorong Jokowi 3 periode. 
"MPR tak pernah memikirkan itu apalagi dengan skenario yang menyalahi konstitusi, mengubah UUD atau dengan alasan COVID-19. Kemudian ditambah 2 atau 3 tahun itu juga melanggar konstitusi. Jadi aneh kalau kemudian gagal mengatasi COVID-19 malah dikasih bonus diperpanjang masa jabatannya apalagi referendum," tambahnya.
Sebelumnya, wacana perpanjangan masa jabatan presiden ini kembali ramai karena ada kelompok relawan yang menamakan diri  Jokowi-Prabowo 2024. Para relawan ini ingin agar Jokowi kembali memimpin pada periode berikutnya. Sehingga, mereka menyuarakan agar UUD 1945 diamandemen.[kumparan]
Baca juga :