Firli Mangkir Panggilan Komnas HAM

[PORTAL-ISLAM.ID]  Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diadukan oleh 75 pegawai KPK.

Pihak KPK beralasan akan meminta penjelasan terlebih dahulu dari Komnas HAM hak asasi apa yang telah dilanggar.

"Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (8/6/2021), seperti dilansir CNNIndonesia.

Ali menuturkan proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN merupakan perintah Undang-undang (UU). KPK, lanjut dia, melaksanakan perintah tersebut.

Adapun ia mengklaim pelaksanaan TWK telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerja sama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata juru bicara berlatar belakang jaksa ini.

Untuk diketahui, TWK sendiri tercantum dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 dan tidak termuat dalam peraturan perundang-undangan di atasnya, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Bidang Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan pihaknya akan menggelar jumpa pers untuk menjelaskan permintaan yang dilayangkan oleh pimpinan KPK.

"Nanti kami akan presscon [press conference]," ujar Anam.

Sebelumnya, 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK meyampaikan aduan ke Komnas HAM.

Dalam aduan 75 pegawai KPK tidak lolos TWK ke Komnas HAM, setidaknya ada lima pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK tersebut.

Di antaranya seperti perlakuan tidak adil dalam hubungan kerja, pelanggaran serikat berkumpul, hingga diskriminasi terhadap perempuan.

"Ada pegawai perempuan KPK yang sampai menangis di dalam tes itu karena dikejar tentang persoalan personal yang saya yakin teman-teman tahu apa pertanyaan itu, yang seksis dan bersifat diskriminatif," ujar tim kuasa hukum 75 pegawai KPK, Asfinawati, di kantor Komnas HAM, beberapa waktu lalu.[]
Baca juga :