CERDAS! Tanggapan Habib Rizieq Bikin Jaksa Yang Berpendidikan Tinggi di Bidang Hukum Terlihat Bodoh

[PORTAL-ISLAM.ID] Ada hal yang sangat menarik dan membuktikan kecerdasan seorang Habib Rizieq dalam menyampaikan argumen di Pengadilan.

Dalam sidang kasus Tes Swab RS Ummi yang digelar hari ini, Kamis (17/6/2021), Habib Rizieq menyampaikan keheranannya pada saat sidang replik hari Senin (14/6/2021) Jaksa Penuntut Umum mempermasalahkan pleidoi yang berisi tanggapan atas dakwaan, yang disampaikan HRS pada Kamis pekan lalu. Sebab menurut Habib Rizieq, itu merupakan hak dia.

Seperti diketahui, Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena dinilai terbukti menyebarkan berita bohong terkait hasil data swab saat dirawat di RS Ummi. 

Menurut jaksa, Habib Rizieq terbukti dalam dakwaan pertama (penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran) yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 ayat (1).
 
Namun dalam pleidoi (nota pembelaan), Habib Rizieq turut menanggapi soal dakwaan kedua yang tidak disinggung dalam tuntutan jaksa. 

Hal itu yang kemudian disinggung jaksa dalam repliknya. (Dakwaan kedua dalam kasus RS Ummi ini, Habib Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah).

Menanggapi hal itu, Habib Rizieq menjawab bahwa nantinya hakim mengacu pada dakwaan dalam menjatuhkan vonis. Bukan terhadap tuntutan jaksa (yang hanya menyebut dakwaan pertama).

"Wahai Jaksa yang pintar dan cerdas, ketahuilah bahwa Majelis Hakim Yang Mulia tidak bisa didikte oleh JPU harus ikut hanya kepada dakwaan yang dimasukkan ke dalam tuntutan JPU saja, bahkan Majelis Hakim Yang Mulia punya hak mutlak untuk mempertimbangkan dakwaan lain yang ada dalam Surat Dakwaan JPU walau pun tidak dimasukkan ke dalam tuntutan JPU," papar Habib Rizieq membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).

Hal ini pula yang membuat Habib Rizieq menilai perlu membahas dakwaan lain (dakwaan kedua) dalam pleidoi. Diharapkan hal itu bisa menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

"Jadi, JPU jangan sok mengatur Majelis Hakim Yang Mulia, harus ambil dakwaan ini dan tidak boleh ambil dakwaan itu, karena Majelis Hakim Yang Mulia bebas mau ambil dakwaan yang mana saja, bahkan bebas untuk menolak semua dakwaan serta bebas juga untuk membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan," kata Habib Rizieq.

"Sekadar nasihat untuk JPU yang berpendidikan tinggi dan berpengalaman, ketahuilah soal sepele sepeti ini saya saja yang tidak sekolah hukum tahu dan paham, sehingga JPU yang sekolah hukumnya sampai tinggi dan sudah berpengalaman sidang ratusan kasus bahkan mungkin ribuan kasus, mana mungkin tidak tahu dan tidak paham, kecuali kalau sedang error," kata Habib Rizieq.

[INI VIDEONYA... KEREN CADAS!! ]
Baca juga :