Apa Betul Telkom Kebal Hukum?

Suka ada yang bilang selain jangan melawan orang tua, jangan melawan penguasa dan orang kaya. Bisa terkutuk hidupmu. 

Ampun, pemerintah!

Tapi saya kan tidak melawan (makar). Lewat tulisan-tulisan, saya meminta keadilan. Artinya tak perlu muluk-muluk soal pemerintahan bersih dan bebas KKN. Masih jauh. Tapi kalau pejabat dan swasta elite boleh merugikan uang negara dan tidak dihukum, berarti seluruh rakyat juga boleh; kalau adik pejabat dan kakak swasta boleh bertransaksi melibatkan uang negara tanpa peduli konflik kepentingan, berarti seluruh rakyat juga boleh; kalau pelaku korupsi malah dapat promosi jabatan, berarti kita juga boleh. Kalau mereka dapat vaksin kebal hukum, kenapa kita tidak bisa. 

Bukan begitu, Pak Presiden?

Apakah negara ini mau tunduk di bawah hukum kasih? (Kasih duit, urusan licin—maksudnya).

Belakangan ini saya menyampaikan beberapa contoh kasus. Misalnya, di Telkom—BUMN yang neraca keuangannya kekar dan labanya segunung. Sejarah mengajarkan jika ingin mengolah duit negara berjubah alasan bisnis, gunakanlah kendaraan anak perusahaannya, supaya mudah berkelit jika ada perkara dengan berkata keuangan anak perusahaan BUMN tidak diperlakukan sebagai keuangan BUMN/negara.

Itulah mengapa saya gusar soal Telkomsel yang makan obligasi konversi tanpa bunga Rp6,4 triliun yang diterbitkan Gojek. Apalagi ada konflik kepentingan di situ karena Menteri BUMN adalah Erick Thohir dan Komisaris Gojek adalah Boy Thohir (kakaknya).

Apa betul Telkom kebal hukum? Sebab, perkara investasi Telkom lewat PT PINS (anak perusahaan) sebesar Rp1 triliun di Tiphone (TELE) yang saat ini diselidiki KPK, tidak ada kejelasan juntrungannya sampai hari ini. Apalagi hangat saat ini bahwa TELE mau di-delisting dari bursa, rugi sampai Rp5 triliun, ekuitas negatif, utang sampai hampir Rp4 triliun (menurut putusan PKPU terbaru). 

Dulu pun Fraud Control Plan (FCP) KPK-BPKP mengendus dugaan korupsi pada aksi korporasi antara PT Dayamitra Telekomunikasi/Mitratel (anak Telkom) dan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG). Tapi kasusnya menguap. Malah ‘pelaku sejarahnya’ menjadi bendahara tim pemenangan, lalu nyaman jadi menteri sekarang. 

Mitratel pun sekarang lagi santai-santai saja jualan mau IPO.

Lalu soal dugaan korupsi pada transaksi antara PT Rekayasa Industri (Rekind)—anak PT Pupuk Indonesia—dan PT Panca Amara Utama (anak PT Surya Esa Perkasa Tbk/ESSA) berkaitan dengan pembangunan pabrik amonia Banggai senilai Rp7 triliun. Pada status-status sebelumnya saya menulis soal ini dan memancing banyak komentar, termasuk yang menyudutkan bahwa apa yang saya tulis berat sebelah, tidak ada faktanya, dan segala macam. 

Gila kalau saya ngarang. Memangnya UU ITE dan pidana lain tidak sedang mengincar saya. Memangnya blunder saya tidak sedang ditunggu orang. Itu kasus elite, berhubungan dengan Menteri BUMN dan kakaknya yang menjadi Presiden Komisaris PAU dan pemegang saham ESSA.

Faktanya adalah bukan hanya laporan keuangan kedua perusahaan yang mencatat dugaan kejanggalan proyek itu melainkan juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bisa dilihat pada halaman 73-120 Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Atas Pengendalian Biaya dan Manajemen Proyek Tahun 2016, 2017, dan 2018 pada PT Rekayasa Industri di Jakarta, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Banten, dan Instansi Terkait.

Apa yang saya ungkapkan terkonfirmasi di situ. PT Rekind berpotensi kerugian atas pencairan performance bond US$56 juta, sisa tagihan belum dibayar PT PAU sebesar US$10,7 juta, retensi yang masih ditahan (akhirnya dihapus tagihan) sebesar US$50,7 juta, CO (Change Order) yang belum disepakati US$18,26 juta. 

Terendus pula bahwa ternyata proyek itu tanpa tender. Eksekusi proposal (penunjukkan Rekind sebagai kontraktor) tidak melalui surat resmi tapi cuma bermula dari pertemuan Direktur Bisnis Rekind dengan PAU.

Penelitian kontrak cuma berlangsung 13 hari dan kata BPK tidak efektif dan negosiasi harga tidak wajar.

Disebut juga soal kelemahan dalam klausul kontrak, termasuk dalam hal pencairan performance bond, yang disebut merugikan Rekind. Jika merugikan mengapa direktur penandatangan kontrak tidak dihukum dan malah jadi dirut di BUMN lain.

Ternyata juga uang performance bond yang dicairkan itu digunakan oleh PAU untuk pembayaran UTANG bank (31 Maret 2019 dan 30 Juni 2019 masing-masing sebesar US$6,4 juta dan US$54,3 juta).

Itu kan bukan kata saya semua. Masalah mengapa seluruh masalah dan potensi kerugian negara itu bisa diselesaikan lewat PERJANJIAN PENYELESAIAN pada Agustus 2020 (setelah MenterI BUMN adalah Erick Thohir), itu soal lain. Tapi boleh dong kita bertanya, ADA APA?

Apakah ini berarti masalah hukum (termasuk pidana karena perkara pencairan bond itu sudah dilaporkan ke polisi) yang menyangkut potensi kerugian negara bisa kelar di balik layar? Apakah ini berarti seluruh kontraktor yang menemui masalah serupa ketika ada proyek pemerintah bisa melakukan hal yang sama ketika ada perkara, tak peduli adiknya jadi menteri BUMN atau mantri kesehatan?

Apakah dengan demikian pengadilan tidak diperlukan lagi di negara ini?

Apakah jika masalah ini tidak ramai di pers itu berarti tidak usah diusut secara hukum?

Yang betul saja, Pak Presiden.

Salam ‘Orang Baik’ dulu lah.

(By Agustinus Edy Kristianto)

Baca juga :