TERUNGKAP! RS Ummi: Laporan Swab Habib Rizieq Lambat karena Dibawa Polisi

[PORTAL-ISLAM.ID]  Hasil tes swab PCR mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terlambat dilaporkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor lantaran dibawa oleh penyidik.

Hal ini diungkapkan oleh petugas rekam medis RS Ummi Kota Bogor, Feni Mayasafa saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan pemalsuan hasil tes swab RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021).

Mulanya Feni mengaku mengetahui kapan berkas hasil tes swab PCR Habib Rizieq dilaporkan ke Dinkes Kota Bogor.

"Apakah saudara saksi tahu kapan melaporkan yang pasien Habib Rizieq? Tanggal kapan itu dilaporkan?" tanya kuasa hukum Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (11/5/2021).

"Dinas kesehatan kota itu sekitar tanggal 16 Desember," jawab Feni.

Kuasa hukum lantas bertanya mengapa hasil tes swab PCR tersebut begitu lama dilaporkan ke dinas terkait.

Sebab, diketahui, sebelum Habib Rizieq meninggalkan RS Ummi pada 28 November, ia telah menjalani tes swab PCR. Namun, saat ia memutuskan isolasi mandiri di rumah hasil tes itu belum keluar.

"Ya, kita baru bisa melaporkan setelah berkasnya itu kembali ke rekam medis, ke kita," jawab Feni.

Menimpali ini, kuasa hukum lantas bertanya laporan itu menjadi lama karena berkas hasil tes swab Habib Rizieq dibawa penyidik.

Hal ini dibenarkan oleh Feni. Menurut Feni, sebelum tanggal 16 Desember berkas itu berada di tangan penyidik.

"Oh, jadi salah satu kenapa pelaporan juga lama karena berkasnya dibawa, ya?" kata kuasa hukum.

"Betul, dibawa oleh penyidik waktu itu sebelum tanggal 16 (Desember)," kata Feni.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan pihaknya tak kunjung mendapatkan laporan kondisi kesehatan Habib Rizieq dari RS Ummi.

Dinas Kesehatan Kota Bogor, kata Bima, baru mendapatkan laporan pada pertengahan Desember.

"Dinkes baru mendapat laporan setelah persoalan ini berjalan. Mungkin pertengahan Desember," kata Bima saat dihadirkan sebagai saksi di PN Jaktim, Rabu (14/4/2021) lalu.

Diketahui, persoalan bermula saat Habib Rizieq yang merasa tidak enak badan dirawat di RS Ummi Kota Bogor. Hasil tes swab Antigen Habib Rizieq saat itu menunjukkan hasil reaktif.

Ia lantas melakukan tes swab PCR. Namun, sebelum hasilnya keluar, Habib Rizieq memutuskan untuk pulang.

Habib Rizieq kemudian menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan hasil swab RS Ummi. Selain Habib Rizieq, menantunya Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi Andi Tatat juga terseret dalam persoalan ini.

Habib Rizieq dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Habib Rizieq terancam hukuman maksimal pidana maksimal 10 tahun penjara.

(Sumber: CNNIndonesia)
Baca juga :