Lakpesdam PBNU Minta Jokowi Batalkan Tes Wawasan Kebangsaan KPK

[PORTAL-ISLAM.ID]  Tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK terus menuai kritik. Kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan TWK itu. Sekalian Komnas HAM juga diminta turun tangan.

"Kenyataannya, TWK kemarin terhadap 1.351 pegawai KPK justru menunjukkan hal yang aneh, lucu, seksis, rasis, diskriminatif, dan berpotensi melanggar hak asasi manusia," demikian kata Lakpesdam PBNU.

Mereka menyampaikan pernyataan sikap lewat keterangan tertulis yang diteken Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad dan Sekretaris Marzuki Wahid. 

Lakpesdam PBNU menyoroti pertanyaan TWK KPK yakni: Umur segini belum menikah? Masihkah punya hasrat? Mau nggak jadi istri kedua? Kalau pacaran ngapain aja? Kenapa anaknya sekolah di sekolah Islam (SDIT)? Kalau salat pakai qunut nggak? Islamnya Islam apa? Bagaimana kalau anaknya nikah beda agama? 

Menurut Lakpesdam PBNU, pertanyaan-pertanyaan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan sebagai pertanyaan tes wawasan kebangsaan.
"Pertanyaan-pertanyaan wawancara di atas sama sekali tidak terkait dengan wawasan kebangsaan, komitmen bernegara, dan kompetensinya dalam pemberantasan korupsi. Pertanyaan-pertanyaan ini ngawur, tidak profesional, dan mengarah pada ranah personal (private affairs) yang bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan 'Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.'," demikian kata Lakpesdam PBNU.

Mereka memandang TWK sengaja didesain untuk menarget pegawai KPK yang diwawancarai. Pegawai-pegawai yang tidak lagi diinginkan rezim baru kemudian bisa disingkirkan, legitimasinya adalah lewat TWK tersebut. 

Lakpesdam PBNU menilai tes semacam ini sudah pernah terjadi pada periode-periode sejarah sebelumnya, mulai dari era Presiden Soeharto hingga era khalifah masa lalu di mancanegara.

"Di sinilah, wawancara TWK tampak sebagai screening atau litsus zaman Orde Baru, atau mihnah pada masa Khalifah Abbasiyah-Khalifah Al Ma'mun (170H/785 M-218 H/833 M), Al Mu'tasim (w 227 H), dan Al-Watsiq (w 232 H), yakni ujian keyakinan yang ditujukan kepada para ulama, ahli hadis, dan ahli hukum sehubungan dengan permasalahan kemakhlukan Al-Qur'an," tutur Lakpesdam PBNU.

Bila dibiarkan, TWK tersebut bisa melumpuhkan KPK dan menurunkan kualitas pemberantasan korupsi. Stigmatisasi dan diskriminasi akan terjadi di kemudian hari sebagai akibat dari TWK semacam itu. Maka TWK tersebut harus dibatalkan.

"Meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan TWK yang dilakukan terhadap 1.351 pegawai KPK, karena pelaksanaan TWK catat etik-moral dan melanggar hak asasi manusia yang dilindungi oleh UUD 1945," kata Lakpesdam PBNU.

Berikut adalah pernyataan sikap Lakpesdam PBNU secara lengkap:

Atas kenyataan ini, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

1. TWK yang diselenggarakan KPK bukan tes masuk menjadi ASN. Pegawai KPK yang dites adalah mereka yang sudah lama bekerja di KPK, terbukti memiliki kompetensi dalam pemberantasan korupsi, dan sebagian dari mereka sedang menangani kasus korupsi mega proyek yang sangat serius. Oleh karena itu, TWK tidak bisa dijadikan alat untuk mengeluarkan pegawai KPK yang sudah lama bergelut dalam pemberantasan korupsi.

2. Meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan TWK yang dilakukan terhadap 1.351 pegawai KPK, karena pelaksanaan TWK catat etik-moral dan melanggar hak asasi manusia yang dilindungi oleh UUD 1945.

3. Meminta kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk mengusut dugaan pelanggaran hak-hak pribadi, pelecehan seksual, rasisme, dan pelanggaran yang lain yang dilakukan pewawancara kepada pegawai KPK yang diwawancarai.

4. Meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar mengembalikan TWK untuk calon ASN sebagai uji nasionalisme dan komitmen bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, bukan sebagai screening dan litsus zaman Orde Baru atau mihnah zaman Khalifah Abbasyiyah.

5. Mengajak kepada masyarakat sipil untuk terus mengawal dan menguatkan KPK dengan cara menjaga independensinya dari pengaruh-pengaruh eksternal yang bertujuan melemahkan dan melumpuhkan KPK, baik secara cepat maupun lambat. Kita butuh lembaga KPK yang independen, kompeten, dan loyal terhadap Pancasila dan UUD 1945 untuk memberantas musuh terbesar bangsa Indonesia, yaitu korupsi.

Baca juga :