Kuasa Hukum Bersyukur Habib Rizieq Cs Dibui 8 Bulan, Tapi..

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan lima pengurus FPI lainnya divonis hukuman kurungan pidana penjara selama delapan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dalam sidang putusan majelis hakim atau vonis yang digelar Kamis hari ini, 27 Mei 2021.

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyampaikan rasa syukur, sebab sejumlah hal yang dilakukan bukan sebuah kejahatan. Salah satunya adalah acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Diketahui, kelima orang lainnya yang merupakan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI juga dijatuhi hukuman yang sama. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

"Kita masih pikir-pikir karena kita masih menganggap hal yang dilakukan Habib Rizieq dan kawan-kawan adalah bukan suatu kejahatan, sehingga tidak patut dikenakan hukuman kurungan badan. Akan tetapi, saya secara pribadi bersyukur alhamdulillah, ada dua yang jadi cacatan," kata Aziz di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

"Yang pertama, adalah majelis hakim menjelaskan bahwa Maulid ini bukan kejahatan, sehingga hal-hal tersebut tidak patut dijadikan objek tindak pidana. Kedua, Pasal 160 tentang penghasutan yang dituduhkan kepada Habib Rizieq dan kawan-kawan alhamdulillah tidak terbukti," sambungnya.

Aziz pun mengaku tidak kecewa dengan keputusan majelis hakim, sebab ia melihat secara hukum tidak terlepas dari dakwaan yang diberikan. Pihaknya juga masih memikirkan tanggapan terhadap ancaman hukum yang dijatuhkan majelis hakim.

"Majelis hakim juga mempertimbangkan aspek lain terkait dengan terdakwa lainnya, pastinya dengan juncto 55 tadi kan itu yang sebenarnya mendasari. Terkait dengan ancaman hukumannya, sekali lagi kita dan tim, serta Habib Rizieq masih pikir-pikir," sebutnya.

Sebelumnya Habib Rizieq Shihab dan lima pengurus FPI lainnya divonis hukuman kurungan pidana penjara selama delapan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dalam sidang putusan majelis hakim atau vonis yang digelar Kamis hari ini, 27 Mei 2021.

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, tidak mematuhi penyelenggaran kekarantina kesehatan yang dilakuakn secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan ketiga, Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. [VIVA]
Baca juga :