Jumhur Hidayat Bagikan Cerita Selama Ditahan, Saling Beri Semangat ke HRS

[PORTAL-ISLAM.ID] Aktivis senior Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat bisa menghirup udara segar pasca-permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia resmi dikeluarkan dari tahanan pada Kamis (6/5/2021).

Jumhur menceritakan bagaimana kehidupannya selama berada di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Awalnya, Jumhur mengatakan bahwa dirinya merasa kurungannya yang 'hanya' tujuh bulan terasa seperti liburan. 

Pasalnya, sekitar 30 tahun yang lalu di masa Orba, Jumhur pernah merasakan dipenjara selama tiga tahun saat masih menjadi mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).

"Saya jujur ya. Saya kan pernah divonis tiga tahun tuh, 32 tahun yang lalu. 30 tahun lebih lah, waktu kuliah di ITB dulu kan. Itu kan 3 tahun (di penjara). Jadi pas keluar baru berasa itu. Kalau kemarin (tujuh bulan), jujur aja kayak liburan aja gitu. Kalau ditanya kebatinan jadi nggak kaget gitu. Kalau dulu emang agak lama," ujar Jumhur Hidayat saat ditemui di Kopi Politik, Pakubuwono VI, Jumat (7/5/2021) malam.

Di dalam Rutan Bareskrim Polri, Jumhur mengaku kerap bertemu eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Menurutnya, dia sering menyemangati Rizieq, begitu pula sebaliknya.

"Ya kita saling menyemangati. Sama kawan-kawan FPI lain di dalam rutan," ucapnya.

Kemudian, Jumhur juga menyinggung pasal karet dalam UU ITE yang menjeratnya.

Jumhur mengatakan ingin berjuang untuk menghapus pasal yang sering digunakan penguasa saat menjerat para pengkritik rezim.

"Saya rasa sih harus (penghapusan pasal karet UU ITE). Mungkin dengan teman-teman. Karena sekarang, apalagi musim Twitter. Twitter ngomong dikit salah, lu pasti bilang nggak lengkap. Udah pasti lah Twitter nggak bisa lengkap. 140 character lu mau nerangin sesuatu, pakai Twitter, pasti nggak lengkap," tutur Jumhur.

"Jadi siapapun penguasa bisa menggunakan pasal itu. Nah supaya ke depan tidak digunakan, harus di judicial review, dihilangkan pasal-pasal seperti itu," sambungnya.

Jumhur sendiri direncanakan bakal menjalani vonis pada Juli 2021 mendatang. 

Dia mengungkapkan akan menghadapi vonis itu secara apa adanya.

"Ya saya jelaskan apa adanya aja. Bahwa saya kritis, iya. Bahwa saya lihat UU Omnibuslaw beberapa hal ada yang bagus, ada pasti dong. Ya pasti (tetap sorot UU Omnibuslaw yang negatif). Ada beberapa yang saya sangat kritis terhadap itu," beber Jumhur.

Jumhur merupakan terdakwa yang ditangkap usai gelombang aksi menolak Omnibus Law pada Oktober 2020 lalu.

Dia didakwa telah menyebarkan berita bohong dan membuat onar lewat cuitannya terkait Omnibus Law Cipta Kerja pada 7 Oktober 2020. Jumhur menyebut, Omnibus adalah UU buat investor primitif dan pengusaha rakus.

Jumhur akan menghadapi sidang penetapan vonis pengadilan pada Juli 2021 mendatang. Dia mengungkapkan akan menghadapi vonis itu secara apa adanya.

"Ya saya jelaskan apa adanya aja. Bahwa saya kritis, iya. Bahwa saya lihat UU Omnibuslaw beberapa hal ada yang bagus, ada pasti dong. Ya pasti (tetap sorot UU Omnibuslaw yang negatif). Ada beberapa yang saya sangat kritis terhadap itu," beber Jumhur.

(Sumber: detikcom)
Baca juga :