Habib Rizieq Semringah Tanggapi Vonis 8 Bulan Penjara

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab terlihat semringah usai menerima vonis 8 bulan penjara dalam perkara kasus kerumunan massa acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Pantauan Tribunnews.com, Habib Rizieq Shihab sempat menebar senyum kepada awak media saat turun dari mobil tahanan pengadilan negeri Jakarta Timur sebelum masuk ke Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021) malam, usai menjalani persidangan.

Habib Rizieq tampak memakai gamis dan sorban berwarna putih.

Habib Rizieq juga tampak dikawal petugas bersenjata lengkap saat turun dari mobil tahanan.

Habib Rizieq terlihat turun, bergantian dengan kelima eks petinggi FPI lainnya yang dijerat kasus serupa.

Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Namun, hanya Habib Rizieq Shihab yang menjawab sapaan awak media.

Sembari turun dari mobil tahanan, Habib Rizieq Shihab mengaku kondisinya sehat usai menjalani vonis atas kasus yang menjeratnya tersebut.

"Waalaikumsalam, (kabar) saya baik," kata Habib Rizieq Shihab saat ditemui usai menjalani sidang di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Habib Rizieq juga menanggapi soal vonis 8 bulan penjara yang diputuskan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur.

Dia mengaku masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Menurut Habib Rizieq, dirinya masih memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum yang diambil terkait vonis tersebut.

"Kita masih mikir-mikir ya kan? Waktu berapa hari? 7 hari. Kita tunggu 7 hari lagi," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan massa acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Tak hanya itu, dalam sidang tersebut juga Majelis Hakim membacakan vonis untuk kelima mantan petinggi Front Pembela Islam.

Adapun seluruh mantan petinggi FPI itu yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," ujar Suparman membacakan putusan dalam ruang sidang.

Dalam hal ini, hakim meyakini Rizieq telah melanggar dakwaan ketiga yakni pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Sedangkan untuk dakwaan jaksa yang pertama, kedua, keempat dan kelima tidak terpenuhi.

[Video]
[Tribunnews]
Baca juga :