MUI: HARAM Mengamini Doa Orang Beda Agama

[PORTAL-ISLAM.ID]  Ide Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kepada jajaran Kementerian Agama tentang pembacaan doa semua agama yang diakui di Indonesia pada acara-acara resmi di kementeriannya terus menuai polemik.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis kembali mengingatkan FATWA MUI terkait doa bersama.

"Yang haram mengamini doa orang beda agama, tapi klo doa masing-masing sesuai agamanya ya mubah (boleh) aja," kata Kyai Cholil di akun twitternya, Kamis (8/4/2021).

Dalam twitnya, Kyai Cholil melampirkan Fatwa MUI tentang Doa Bersama sebagai berikut:

FATWA TENTANG DOA BERSAMA 

Pertama Ketentuan Umum 
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan: 
1. Do'a Bersama adalah berdo'a yang dilakukan secara bersama-sama antara umat Islam dengan umat non-Islam dalam acara-acara resmi kenegaraan maupun kemasyarakatan pada waktu dan tempat yang sama, baik dilakukan dalam bentuk satu atau beberapa orang berdo'a sedang yang lain mengamini maupun dalam bentuk setiap orang berdoa menurut agama masing-masing secara bersama-sama. 
2. Mengamini orang yang berdo'a termasuk doa. 

Kedua Ketentuan Hukum 
1. Doa bersama yang dilakukan oleh orang Islam dan nonmuslim tidak dikenal dalam Islam. Oleh karenanya, termasuk bid'ah. 

2. Doa Bersama dalam bentuk "Setiap pemuka agama berdo'a secara bergiliran" maka orang Islam HARAM mengikuti dan mengamini doa yang dipimpin oleh nonmuslim. 

3. Doa Bersama dalam bentuk "Muslim dan nonmuslim berdoa secara serentak" (misalnya mereka membaca teks doa bersama-sama) hukumnya HARAM. 

4. Doa Bersama dalam bentuk "Seorang non-Islam memimpin doa" maka orang Islam HARAM mengikuti dan mengamininya. 

5. Doa Bersama dalam bentuk "Scorang tokoh Islam memimpin doa" hukumnya MUBAH. 

6. Doa dalam bentuk "Setiap orang berdoa menurut agama masing-masing" hukumnya MUBAH. 

Baca juga :