Mensikapi Waktu Subuh Yang Berbeda

Mensikapi Waktu Subuh Yang Berbeda

Oleh: Ustadz Muh. Nursalim

Penentuan awal waktu subuh adalah persoalan ijtihadi. Demikian pula jadwal waktu shalat yang dipedomani kaum muslimin selama ini juga hasil ijtihad para ulama ahli falaq. 

Yang sudah beredar puluhan tahun di masyarakat adalah jadwal hasil ijtihad para ahli yang diterbitkan oleh Kementerian Agama. Kemudian oleh umat Islam dicetak ulang dan diberi logo sesuai dengan organisasinya masing-masing. Menjadi jadwal waktu shalat abadi.

Waktu shalat memang abadi, ia berubah hanya disebabkan berganti tanggal. Misalnya, tanggal 1 Januari waktu shalat asar di Sragen selalu jam 15.10 WIB. Karena setiap tanggal yang menjadi pertanda tahun baru itu posisi matahari di waktu asar selalu sama. Tidak pernah bergeser sedkitpun. 

Waktu shalat memang ditentukan oleh bergeseran matahari, sedangkan bulan dipakai untuk mengetahuai bergantian tanggal dalam tahun hijriah. Dua benda langit ini diciptakan Allah untuk menghitung perubahan waktu dan perubahan tanggal.

Untuk waktu subuh, jadwal yang dipedomani Kementerian Agama adalah saat ketinggian matahari  -20 derajat. Belakangan jadwal ini dikoreksi oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah dengan dua derajat menjadi -18 derajat.

Sebelumnya itu juga ada beberapa koreksi seperti, Kia Zubeir Umar al Jailani dalam kitab Al Khulashah al wafiyah -18 derajat, Muhammad Maksum bin Ali dalam buku Ilmu Falak dan Hisab -19 derajat. Dan yang paling ekstrim adalah pendapat Islamic Science Research Network (ISRN) Universitas Hamka Jakarta, yaitu -13 derajat.

Setiap derajat ditempuh 4 menit. Maka ketika selisih 7 derajat dengan jadwal shalat Kementerian Agama  seperti yang disampaikaan ISRN berarti akan terjadi perbedaan 28 menit. Adapun Majelis Tarjih Muhammadiyah mengoreksi hanya 2 derajat. Sehingga waktu subuhnya mundur 8 menit dari jadwal shalat yang sudah beredar selama ini.

Shalat adalah ibadah tauqifi, yaitu ibadah di mana tata cara dan teknisnya telah ditentukan oleh Allah dan Rasulnya. Termasuk dalam penentuan waktunya, sebagaimana firman Allah, “Sungguh shalat itu adalah kewajiban bagi orang mukmin yang telah ditetapkan waktunya” (Q.S. an Nisa:103)

Kemudian secara teknis Rasulullah saw memberi penjelasan sebagai berikut:

• عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ 

“Dari Abdulah bin Amr ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “waktu shalat dhuhur itu ketika matahari telah tergelincir ke barat ketika itu panjang bayangan sama dengan tingginya seseorang selama belum tiba waktu ashar,  waktu shalat asar adalah selama matahari belum menguning, waktu shalat maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah di ufuk barat. Waktu shalat isya adalah sampai pertengahan malam. Waktu sholat subuh adalah saat terbit fajar sebelum terbit matahari”.(HR. Muslim)

Para ulama fikih lalu mengambil konklusi bahwa sudah masuk waktu adalah menjadi syarat sahnya shalat fardhu. Jika shalat dilaksanakan di luar waktu yang telah ditentukan  maka shalatnya tidak sah. Maka mengetahui dan menentukan waktu shalat menjadi amat penting.

Uraian waktu-waktu shalat dari Rasulullah saw tersebut bersifat kualitatif. Hanya efektif ketika langit terang tak berawan, sehingga cahaya matahari dapat terlihat. Ketika mendung menggelayut menutupi langit akan kesulitan menentukan kriteria dari indikator waktu-waktu sholat tersebut.

Untuk waktu dhuhur, ashar, maghrib dan isya relative mudah dan jelas memperoleh tanda-tandanya. Sedangkan waktu subuh adalah yang paling samar. Yaitu saat terbitnya fajar. Dalam alqur’an disebutkan bahwa terbit fajar di mana orang yang akan puasa harus berhenti makan sahur sebagai berikut:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ [البقرة/187]

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam” (Al baqarah: 187)

Maka saat itu para sahabat mengikat kain putih dan hitam di kaki mereka. Ketika mata sudah dapat membedakan keduanya maka saat itulah makan sahur harus berhenti karena sudah  memasuki waktu subuh.

Dalam sejumlah hadis diceritakan keadaan suasana alam ketika shalat subuh ditunaikan Rasulullah saw.

• أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ قَالَتْ كُنَّ نِسَاءُ الْمُؤْمِنَاتِ يَشْهَدْنَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - صَلاَةَ الْفَجْرِ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ ، ثُمَّ يَنْقَلِبْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ حِينَ يَقْضِينَ الصَّلاَةَ ، لاَ يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الْغَلَسِ

“Aisyah ra telah berkata, kami perempuan-perempuan mukmin melaksanakan shalat subuh beserta Rasulullah saw dengan menjulurkan kain ke tubuh mereka, kemudian mereka kembali sampai ke rumah masing-msing ketika mereka selesai melaksanakan shalat, mereka tidak mengenali satu sama lain karena keadaan masih gelap.” (Hr. Muslim)

Pada hadis riwayat bukhari diceritakan keadaan yang sama sebagai berikut:

• عن عائشة رضي الله عنها 
•  : أن رسول الله صلى الله عليه و سلم كان يصلي الصبح بغلس فينصرفن نساء المؤمنين لا يعرفن من الغلس أو لا يعرفن بعضهن بعضا 

“Dari Aisyah ra berkata, jika Rasulullah saw melaksanakaan shalat subuh maka kaum wanita ikut melaksanakannya dengan menjulurkan kain ke tubuh mereka sehingga mereka tidak dapat dikenali karena gelapnya hari”. (Hr. Bukhari)

Akan tetapi kadangkala Rasulullah saw juga shalat subuh dalam keadaan yang lebih terang, sebagaimana diceritakan oleh salah seorang sahabat berikut.

“Abu Mas’ud Al Anshari berkata, dan beliau Rasulullah saw shalat subuh di saat gelap pada akhir malam, kemudian beliau shalat pada kesempatan lain ketika mulai terang. Kemudian setelah itu shalat beliau dilakukan saat gelap dan itu dilakukan sampai wafat dan beliau tidak lagi melakukannya di waktu hari telah terang” ( Hr. Abu Dawud)

Beberapa hadis tersebut menjelaskan bahwa kebiasaan Nabi saw itu menjalankan shalat subuh saat ghalas, yaitu alam masih gelap. Sehingga kalau ada dua orang berpapasan tidak bisa mengenali wajahnya, karena masih gelap. Walaupun demikian tidak dipungkiri Rasulullah saw juga pernah shalat subuh ketika keadaan sudah terang, seperti yang diceritkan Abu Mas’ud Al Anshari.

Ulama ahli falaq kemudian melakukan riset dengan berpedoman kepada ayat dan hadis-hadis Rasulullah saw tersebut. Untuk memudahkan kaum muslimin ketika akan menjalankan shalat fardhu. Maka keluarlah jadwal shalat seperti yang saat ini kita nikmati.

  Khusus untuk waktu shalat subuh, peluang berbeda memang sangat mungkin. Karena itu pengarang kitab Raudhatut Talibin membagi waktu subuh itu menjadi empat; yaitu waktu utama di awal, waktu ihtiyar sampai menguning, waktu jawaz dengan tidak makruh ketika sampai memerah dan waktu jawaz dengan karahah ketika terbit warna merah.

Abdurahman Al Jaziri dalam kitab al fiqhu ala Madzahabil ‘arba’ah menulis, bahwa  ulama Malikiyah membagi waktu subuh menjadi dua, yaitu waktu ihtiyari yang dimulai ketika  terbit fajar sadiq sampai warna kuning yang nyata dilihat oleh mata manusia dan sinar bintang mulai redup. Dan kedua waktu dharuri yakni waktu ketika langit berwarna kuning sampai terbitnya matahari. 

Ketika perbedaan menentukan waktu subuh ini masih dalam wacana, kaum muslimin tidak ada masalah. Mereka masih dapat guyub rukun menjalankan shalat subuh di masjid secara berjamaah. Akan tetapi mulai bulan ramadhan nanti keputusan majelis tarjih  Muhammadiyah tentang koreksi waktu subuh ini diberlakukan dalam wujud jadwal imsakiyah ramadhan.

Seperti kita ketahui bahwa pada munas tarjih Muhammadiyah tanggal 29 November - 20 Desember 2020 diputuskan, kriteria awal subuh berdasarkan acuan -20 derajat perlu dikoreksi menjadi -18 derajat. Dengan kata lain, waktu subuh mundur 8 menit.

Agar tidak terjadi gejolak di kalangan umat dan mereka tetap dapat shalat berjamaah di masjid yang sama, perlu kiranya kearifan para pemangku kepentingan. Terutama para takmir masjid.

Misalnya, jika azan subuh tetap dikumandangkan mengacu jadwal shalat yang sudah biasa yaitu kriteria matahari -20 derajat, maka kumandang  iqamah dilakukan 15 menit kemudian. Langkah ini akan dapat mengakomodasi jamaah yang mengikuti ijtihad majelis tarjih.

Selama ini interval waktu antara azan dan iqamah di sejumlah masjid rata-rata hanya 7 sampai 10 menit. Bagi warga Muhammadiyah jarak tersebut terlalu pendek, bahkan bisa jadi mereka akan shalat sebelum masuk waktu yang menjadikannya tidak sah.

Dengan jarak antara azan dan iqamah 15 menit, pengikut Majlis Tarjih selain dapat mengikuti shalat jamaah subuh juga masih agak leluasa untuk menjalankan shalat qabliyah subuh. Karena dua rakaat shalat ini keutamaannya lebih baik dari dunia seisinya. Begitulah sabda Nabi yang diriwayatkan oleh imam Muslim.

Sebaliknya di masjid yang dipakai untuk umum, warga Muhammadiyah juga tidak perlu memaksakan diri menunda azan subuh 8 menit sesuai dengan putusan Majlis Tarjih. Karena hal itu akan menimbulkan reaksi dari jamaah lain yang tetap berpedoman dengan jadwal shalat yang dibuat Kementerian Agama.

Hukum Islam mengenal tsawabit dan mutaghayirat. Tsawabit adalah yang tetap tidak boleh berubah adapun mutghayirat adalah sesuatu yang boleh berubah. Shalat adalah tsawabit, dalam keadaan apapun seorang muslim harus menjalankannya. Tetapi teknis pelaksanannya dapat berubah menyesuaikan keadaanز

Misalnya, bagi yang tidak dapat berdiri boleh duduk, tidak bisa duduk boleh berbaring. Demikian pula mereka yang safar boleh menjamak, bahkan juga diperkanankan meringkas yang empat rakaat menjai dua, yaitu shalat qashar.

Di awal pandemi ini Komisi fatwa MUI mengeluarkan fatwa yang sangat ektrim tentang shalat. Yaitu, bagi para tenaga kesehatan yang harus memakai APD delapan jam dan tidak boleh lepas, maka ia boleh shalat tanpa berwudhu, bahkan seandainya ia dalam keadaan najis karena kencing di pampes yang tetap dipakai, shalatnya tetap sah.

Ijtihad Majelis Tarjih tentang koreksi waktu subuh adalah bagian dari hal yang mutaghayirat. Bisa berubah sesuai dengan data ilmiah baru. Faktanya, sama-sama dari unsur Muhammadiyah antara ijtihad ISRN Uhamka Jakarta berbeda dengan Majelis Tarjih Pusat.

Kebenaran hasil ijtihad itu tidak mutlak. Di samping itu ijtihad seorang ulama tidak bisa mendelet ijtihad ulama lainnya. Masing-masing dipersilahkan mengamalkan hasil ijtihadnya. Kata Nabi jika seorang mujtahid melakuakn ijtihad dan benar, baginya dua pahala. Sebaliknya bila seorang ulama melakukan ijtihad tetapi salah ia tetap dapat pahala walaupun hanya satu.

Dengan munculnya ijtihad baru tentang waktu subuh ini, kaum muslimin diharapkan tetap guyub rukun dan shalat berjamaah subuh seperti biasa. Hanya saja untuk mengakomodasi umat yang mengikuti ijtihad Majlis Tarjih alangkah baiknya jika kumandang iqamah diundur beberapa menit. Dari yang semula 10 menit menjadi 15 menit. Hal ini agar semua jamaah merasa lega karena yakin mereka menjalankan shalat pada waktu yang telah ditentukan.  Wallahua’lam.***
Baca juga :