[PORTAL-ISLAM.ID] Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto memastikan bahwa Jozeph Paul Zhang, tersangka atas dugaan penodaan atau penistaan agama, masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
"Sejak 2017-2021 tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama JPZ," ujar Kabareskrim Agus saat dikonfirmasi pada Selasa, 20 April 2021, seperti dilansir Tempo.
Jozeph ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April 2021 dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP (penodaan agama).
Adapun keberadaan Jozeph saat ini diduga berada di Jerman. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Jozeph sudah keluar dari Indonesia sejak 2018. Ia tercatat keluar Indonesia menuju Hong Kong.
Jozeph Paul Zhang juga telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). "Alat Bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas, kalau sedang di luar negeri ya kami terbitkan DPO," kata Agus Andrianto.
Ngaku Sudah Bukan WNI
Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan Jozeph Paul Zhang yang menghina Islam, melecehkan Nabi Muhammad, dan mengaku sebagai Nabi ke-26 di akun YouTubenya. Video itu kemudian viral dan mendapat kecaman yang berujung pelaporan ke Bareskrim.
Namun Jozeph mengaku sudah melepaskan status kewarganegaraannya sebagai WNI.
"Saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia ya, jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa," ujar Jozeph dalam tayangan zoom yang diunggah di akun YouTube Hagios Europe, Selasa (20/4/2021).
Belakangan Ditjen Imigrasi sudah merilis identitas asli Jozeph yang ternyata memiliki nama Shindy Paul Soerjomoeljono.
Sementara penyelidikan kepolisian melacak Jozeph berada di Jerman.
“Diduga yang bersangkutan ada di luar negeri. Sampai sejauh ini ada di Jerman,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri.
Mau di Jerman ataupun di Hong Kong, Rusdi memastikan kepolisian akan memburu pria berkacamata itu. Sejumlah pihak akan ikut disertakan dalam pencarian itu, termasuk Kemlu dan Interpol.
“Langkah-langkah yang diambil. Melakukan koordinasi dengan Kemenlu, Dirjen Imigrasi, Interpol,” ujar Rusdi.