[PORTAL-ISLAM.ID] INGAT BUMN WASKITA KARYA?
DULU HEBOH... SAAT MENSOS RISMA ANTAR GELANDANGAN (KONON DITEMUKAN DI SEKITAR KAWASAN SOEDIRMAN-THAMRIN JAKARTA) UNTUK MENDAPAT KERJA DI BUMN WASKITA KARYA.
TERNYATA KONDISI WASKITA KARYA SENDIRI... TERUNGKAP.. AMAT SANGAT MEMPRIHATINKAN...
Seperti dilansir KOMPAS (9 April 2021):
Derita Waskita: Utang Menggunung, Rugi Triliunan, Anak Digugat Pailit
BUMN konstruksi, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, tengah dalam kondisi sulit. Perusahaan baru saja mencatat rugi, sementara di sisi lain utang makin menggunung.
Dikutip dari Kontan, Jumat (9/4/2021), emiten berkode WSKT ini mengantongi pendapatan sebesar Rp 16,19 triliun di sepanjang 2020. Jumlah tersebut turun 48,42 persen dari realisasi di 2019 yang capai Rp 31,39 triliun.
Penurunan pendapatan turut menekan bottom line WSKT. Kondisi keuangan pun tengah berdarah-darah.
Apalagi jumlah beban pokok lebih besar dari pendapatan yang dibukukan yaitu mencapai Rp 18,17 triliun. Sepanjang 2020, Waskita Karya mengalami kerugian bersih sebesar Rp 7,38 triliun.
Beban terus menekan kinerja keuangan lantaran adanya kenaikan beban umum dan administrasi dari Rp 1,32 triliun menjadi Rp 1,66 triliun. Kemudian beban lain-lain WSKT juga tercatat naik signifikan dari Rp 197,8 miliar menjadi Rp 1,38 triliun.
Per akhir 2020, Waskita Karya tercatat memiliki utang perusahaan mencapai Rp 90 triliun dan bunga utang Rp 4,7 triliun.
Anak perusahaan digugat pailit
PT Waskita Beton Precast Tbk atau WSBP, anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk atau WSKT, digugat pailit vendornya karena masalah pembayaran utang.
Vendor yang mengeluhkan pembayaran dari Waskita Beton adalah PT Hartono Naga Persada.
Perusahaan tersebut melayangkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada 31 Maret 2021.
Gugatan tersebut merupakan buntut dari pembayaran utang yang belum diselesaikan WSBP ke pemohon.
Diketahui, pemohon atau PT Hartono Naga Persada adalah salah satu pemasok bahan baku bagi WSBP.
Dalam situs resmi PN Jakarta Pusat, gugatan dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst akan memulai sidang perdana pada 8 April 2021, dengan kuasa hukum Jaya Simatupang.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, setidaknya ada tujuh petitum atau hal yang diminta oleh pemohon agar dikabulkan pengadilan.
"Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan PKPU Sementara yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum pertama.
(Sumber: KOMPAS)