Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ust. TengkuZul: Masak Kasus Kerumunan Nantinya Lebih Berat?

[PORTAL-ISLAM.ID] Terdakwa kasus pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat, yang juga terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, optimistis majelis hakim akan menjatuhkan putusan ringan.

"Yakin dong (vonis) lebih ringan (dari tuntutan), (sebab) banyak yang ngawur," kata Djoko di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir dari Antara, Senin (5/4/2021).

Djoko melanjutkan, dirinya tidak perlu merasa khawatir karena merasa tidak berbuat salah dalam perkara tersebut.

"Kalau kita tidak berbuat salah, tak usah khawatir, ke manapun kita harus ikuti, kalau anda korupsi, mencuri dan sebagainya boleh khawatir, tapi apa urusannya di perkara ini," sambungnya.

Ia juga mengatakan saat ini kondisinya sehat dan siap mengengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim.

Djoko juga mengatakan tidak didampingi pihak keluarga dalam pembacaan vonis yang rencananya akan digelar hari ini.

"Alhamdulilah sehat, saya siap. (Keluarga) Enggak ada siapa-siapa," sebut dia.

Sebagai informasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman pidana 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Pada dakwaan pertama, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS untuk mengurus fatwa dari Mahkamah Agung (MA) dari Kejaksaan Agung atas permasalahan hukum yang dihadapi Djoko Tjandra.

Permintaan fatwa MA dari Kejagung itu bertujuan agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) No 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Pada dakwaan kedua, Djoko Tjandra dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Pinangki dan Andi Irfan Jaya untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat Kejagung dan MA.[dtk]

Tanggapan Ustadz Tengku Zulkaranain

Menanggapi hasil vonis yang diberikan ke Djoko Tjandra mengenasi Kasu Suap Urus Fatwa MA, Ustads Tengku Zul menuliskan komentarnya di akun Twiiter beliau "Djoko Tjandra yakin vonis hukuman akan lebih ringan dari tuntutan jaksa. "Kan saya tidak korupsi", katanya. Tapi menyuap dan mufakat jahat. Masak Kasus Kerumunan nantinya lebih berat? Ingat dua Jendral Polisi yg disuap divonis 4 tahun dan 3.5 tahun penjara", cuit Ustadz TengkuZul di akun Twitternya @ustadtengkuzul.
Baca juga :