Aturan Baru Polri: Larang Media Tampilkan Tindakan Polisi Arogan

[PORTAL-ISLAM.ID]  Mabes Polri mengeluarkan surat telegram terkait aturan fungsi humas di wilayah. Aturan itu dikeluarkan langsung oleh Divisi Humas Polri sebagai bidang tertinggi di kepolisian untuk Humas.

Surat telegram tersebut tertuang dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang diteken langsung Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (5/4/2021). Salah satu poin telegram tersebut, meminta media tak menayangkan atau menampilkan aksi kekerasan saat polisi melakukan penindakan terhadap tindak pidana.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, telegram ditujukan untuk bagian Humas Polri. Alasan Polri mengeluarkan telegram itu, untuk menunjukkan kinerja Polri yang semakin baik dan humanis.

“Iya, tujuannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik, humanis dan profesional,” kata Ahmad Ramadhan kepada kumparan, Selasa (6/4).

Berikut isi telegram tersebut:

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan.

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan

6. Menyamarkan gambar dan identitas korban kejahatan seksual, keluarganya, serta pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual, keluarganya, serta orang diduga pelaku dan keluarganya yaitu korban di bawah umur.

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan reka ulang bunuh diri dan identitas pelaku.

9. Tidak menayangkan tawuran atau perkelahian secara detail.

10. Dalam upaya penangkapan pelaku tidak membawa media, dan tak boleh disiarkan secara live.

11. Tidak menampilkan gambar secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

(Sumber: Kumparan)
Baca juga :