[PORTAL-ISLAM.ID] Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan divonis sepuluh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Syahganda dinilai bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. Ia terbukti memicu keonaran lewat cuitan di media sosial.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan" kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi di PN Depok, Kamis (29/4/2021).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 6 tahun penjara kepada Syahganda.
Dalam memutus vonis, majelis hakim menimbang sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan. Sikap sopan Syahganda selama persidangan meringankan vonis.
Adapun hal yang memberatkan vonis adalah status Syahganda sebagai dosen. Majelis hakim berpendapat seharusnya Syahganda bijak dalam menggunakan media sosial.
Majelis hakim menyatakan Syahganda melanggar Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Kuasa Hukum: Harusnya Syahganda Sudah Bebas
Kalau Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan banding atas vonis 10 bulan ini, seharusnya Syahganda langsung dibebaskan karena sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
Seperti diketahui, Syahganda ditangkap kepolisian pada 13 Oktober 2020.
Tim kuasa hukum Syahganda Nainggolan masih menunggu sikap Jaksa Penuntut Umum terhadap vonis Pengadilan Negeri Depok yang menjatuhi hukuman 10 bulan penjara dalam kasus penyebaran informasi bohong terkait omnibus law.
"Ini 10 bulan kami belum tahu persis karena itu belum jelas, kalau itu dikeluarkan ya keluar. Kita lihat sikap jaksa. Kalau seandainya jaksa tidak banding ya hari ini keluar," kata kuasa hukum Syahganda, Alkatiri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4/2021).
Ia menjelaskan, seharusnya Syahganda dibebaskan karena sudah melewati dua pertiga masa penahanan.
"Kami ingin tahu sikap jaksa karena waktunya (penahanan) sudah lewat sudah 2 per 3 masa tahanan," lanjutnya.
Bekenaan dengan vonis Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.
(Sumber: RMOL)