Refly Harun: Sedang Terjadi Persidangan HRS yang Berat Sebelah

[PORTAL-ISLAM.ID]  Ahli Hukum Tata Negara Dr Refly Harun S.H, M.H, LL.M mengaku sependapat dengan komentar sejumlah pakar hukum pidana, bahwa mutlak hak Habib Rizieq Shihab untuk hadir dalam persidangan tatap muka di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim). Ketika hakim menolak permintaan Habib Rizieq sebagai terdakwa untuk hadir di PN, maka sebenarnya yang terjadi adalah diskriminasi, dimana sedang terjadi persidangan yang berat sebelah. 

“Sebagai orang yang terancam hukuman, Habib Rizieq tidak mendapatkan kesempatan yang maksimal untuk membela diri. Hak-haknya seharus dipenuhi. Apalagi hak-hak yang diatur oleh Undang-Undang itu dikalahkan dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung),” kata Refly Harun, di Channel Youtube-nya, Sabtu (20/3/2021) malam.

Sebelumnya, Refly membacakan berita SNN yang memuat pendapat ahli hukum pidana Dr Muhammad Taufiq SH, MH, yang menyebutkan, bahwa telah terjadi contempt of court (penodaan terhadap proses peradilan) dalam persidangan Habib Rizieq Shihab. 

Contempt of court tidak hanya diartikan menodai pengadilan, tetapi juga menodai rasa keadilan yang dialami oleh terdakwa (Habib Rizieq). Ini yang sedang terjadi,” kata Taufiq. 

Menanggapi persidangan Habib Rizieq, Refly Harun menyorot soal Perma No 4 tahun 2020 yang menjadi alasan majelis hakim untuk menyidangkan Habib Rizieq secara online. Menurut Refly, jika  membaca sebuah aturan-aturan, ada yang namanya mewajibkan, namun ada juga pilihan. Ketika dia mewajibkan, maka tidak ada pilihan lagi.

“Misalnya kalau sidang online Itu adalah sebuah kewajiban, maka tidak ada hak bagi terdakwa atau siapapun untuk memberikan pengertian yang berbeda selain harus online. Tapi masalahnya ini bukan kewajiban, tapi menggunakan kata ‘dapat’. Dapat itu istilahnya fakultatif. Bisa digunakan, bisa tidak digunakan,” kata Refly.

Memang, tambah Refly, di dalam ruang sidang, pemegang palu itu adalah majelis hakim. Tapi jangan lupa, kata Refly, persidangan pidana, terutama persidangan yang bakal menghukum seseorang kalau dinyatakan bersalah dalam hal ini terdakwa, maka  hak-hak terdakwa yang harus didahulukan, dibandingkan hak-hak lainnya. Ini karena terdakwa yang akan menghadapi konsekuensi hukuman badan.

“Jadi, keadilan adalah keadilan bagi terdakwa. Pengertian keadilan itu adalah, dia bisa mempertahankan argumentasinya sekuat-kuatnya untuk memperjuangkan nasibnya.  Katakanlah misalnya kebebasan dirinya atau paling tidak hukuman yang seringan ringannya,” ujar Refly.

Maka, tambah Refly,  ketika Hakim menggunakan Perma dan surat edaran yang sebenarnya tidak mewajibkan, ia menilai sangat aneh Habib Rizieq kemudian tidak diperkenankan sidang secara tatap muka atau offline. 

“Apalagi alasan hakim sangat teknikal,  karena Habib Rizieq banyak pengikutnya. Kalau dihadirkan dalam persidangan, dikawatirkan akan menciptakan kerumunan. Ini kan sama saja dengan mengatakan, biarlah terdakwa itu tidak mendapatkan keadilan yang baik,  tidak mendapatkan proses yang baik, yang penting masyarakat lain bisa diselamatkan. Ini kan logikanya aneh,” tegasnya.

Menurut refly,  kewenangan Hakim itu adalah kewenangan di ruang sidang. Sementara urusan di luar sidang, bukanlah kewenangan hakim. Tidak ada kewajiban Hakim untuk berpikir bagaimana nanti massa kerumunan di luar sidang. Menurut Refly,  semua itu adalah tugas aparat keamanan. 

Kebijakan yang sama pun menurut Refly, juga terjadi Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, Anton Permana hingga Gus Nur. Padahal,  Jumhur Hidayat sudah berkali-kali juga meminta agar dihadirkan di dalam ruang sidang. Tapi tidak dikabulkan. Padahal Jumhur tidak memiliki massa yang banyak seperti Habib Rizieq. 

“Jadi agak aneh ketika misalnya, Jaksa Pinangki, Napoleon Bonaparte dihadir di dalam ruang sidang,” ujarnya.

Refly mengaku aneh melihat hakim yang bersandar kepada Perma yang tidak lebih tinggi dari undang-undang. Menurut Refly,  hakim harus patuh kepada pelajaran hukumnya bahwa undang-undang harus diutamakan. Kecuali kalau tidak ada keberatan dari Habib Rizieq dengan rela mengikuti sidang secara online. Maka harus dipahami sebagai sebuah kesepakatan yang bisa diterapkan. (SatuIndonesia)

[Video]
Baca juga :