[PORTAL-ISLAM.ID] Berkenaan dengan isu permintaan jabatan Komisaris BUMN dibarter dengan fatwa vaksin AstraZeneca, Komisi Fatwa MUI menegaskan hal tersebut tidak benar.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait vaksin Covid-19 AstraZeneca dipastikan telah dilakukan berdasarkan pedoman dan standar yang baku.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh untuk menepis pro-kontra fatwa AstraZeneca yang belakangan diseret ke isu transaksi jabatan sebagai komisaris di BUMN.
“Fatwa soal vaksin ini bukan sesuatu yang baru. Jadi bukan sesuatu yang aneh bagi MUI,” kata Asrorun Niam, Minggu malam (21/3/2021).
Pada dasarnya, kata dia, MUI memahami pemerintah yang terus berupaya mengikhtiarkan ketersediaan vaksin yang aman dan halal dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
MUI pun memastikan terus mendorong percepatan program vaksinasi yang sudah diprogramkan pemerintah agar berjalan lancar demi mewujudkan herd immunity.
“Dan oleh karenanya, MUI berada dalam satu saf untuk mendukung ikhtiar baik ini,” tegas Asrorun yang juga menjabat Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah ini.
Berkenaan dengan isu permintaan jabatan Komisaris BUMN yang belakangan berembus, MUI menegaskan hal tersebut tidak benar.
“Insya Allah MUI tidak terpengaruh oleh isu-isu yang bisa merusak konsentrasi menyukseskan program vaksinasi ini,” ujar Doktor bidang hukum Islam lulusan Al-Azhar Mesir dan LIPIA ini.
“Vaksinasi merupakan salah satu ikhtiar untuk mencegah terjadinya penularan wabah, karenanya umat Islam harus berpartisipasi,” kata Asrorun lagi.
MUI: Vaksin AstraZeneca Haram Karena Mengandung Babi, Tapi Boleh Digunakan Karena Kondisi Darurat
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan bahwa vaksin AstraZeneca haram karena mengandung zat yang berasal babi.
Kandungan dalam vaksin Covid-19 AstraZeneca tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan MUI bersama pihak-pihak terkait.
Kendati demikian MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca bagi umat Islam berdasarkan kajian fikih.
"Vaksin covid-19 yang diproduksi Astra Zeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan lipsin yang mengandung babi. Walau demikian, penggunaan vaksin covid-19 produksi Astra Zeneca saat ini hukumnya dibolehkan," kata Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers Jumat (19/3/2021).
Asrorun Niam mengatakan bahwa ada kondisi kebutuhan yang mendesak, yakni hajat syariyah yang dalam konteks fikih menduduki darurat syari atau darurah syariyah, sehingga MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AZ.
MUI menyatakan bahwa fatwa yang memperbolehkan vaksin AZ dengan pertimbangan bahwa adanya pernyataan dari ahli terkait bahaya dan resiko yang fatal jika masyarakat tidak divaksinasi Covid-19.
Selain itu, ketersedian vaksin yang halal tidak mencukupi kebutuhan masyarakat sebagai ikhtiar untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd imunity).
Sedangkan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin covid-19 yang halal, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.
Baca juga: Presiden Tanzania yang Tidak Percaya Covid-19 dan Sains Baru Saja Meninggal
MUI juga memastikan adanya jaminan keamanan penggunaan vaksin AstraZeneca oleh pemerintah.
(Sumber: Pojoksatu, Tribunnews)