Malam-malam Jaksa Datangi Rutan Bareskrim Polri Temui Habib Rizieq Kirim Undangan Sidang Lanjutan Tetap Online, HRS Tolak Tegas!

[PORTAL-ISLAM.ID]  Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab memilih untuk keluar atau walk out saat diadili dalam perkara test swab di RS Ummi Bogor, Selasa 16 Maret 2021. 

Alasan Habib Rizieq walk out lantaran dia minta dihadirkan dalam persidangan secara langsung dan tidak melalui online, namun usulan itu ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Majelis Hakim akhirnya menunda sidang dan akan dilanjutkan besok hari Jumat, 19 Maret 2021.

Lalu apakah sidang akan menghadirkan langsung Habib Rizieq atau masih ngotot tetap online?

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyampaikan tadi malam pihak Kejaksaan telah mendatangi rumah tahanan Bareskrim Polri untuk kembali mengajukan sidang kliennya secara online, Jumat (19/3/2021) besok.

Habib Rizieq pun menolak menandatangani surat panggilan sidang dan menegaskan kembali tidak mau disidang online. Habib Rizieq hanya akan mau kalau sidang offline atau langsung hadir.

"Rabu malam sekumpulan Jaksa datang ke Rutan Mabes Polri bawa panggilan Sidang Online IB-HRS dkk untuk Jumat dengan alasan belum ada penetapan Hakim untuk Sidang Offline. IB-HRS dkk menolak tanda tangan Surat Panggilan Sidang dan menyatakan tidak akan hadir Sidang Online. IB-HRS dkk hanya siap hadir Sidang Offline di Pengadilan sesuai amanat UU," kata Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021).

Aziz mengungkapkan Habib Rizieq akan tetap menolak jika harus menghadiri persidangan secara online kendati dijemput secara paksa dengan satu truk pasukan bersenjata sekalipun.

Habib Rizieq meminta hakim dan jaksa untuk berhenti bikin gaduh.

Ia menuturkan silahkan kalau Jaksa dan Hakim tetap ngotot mau melanjutkan persidangan secara virtual hingga vonis tanpa kehadiran dirinya selaku terdakwa.

"IB-HRS menegaskan kalau pun ada jemput paksa dengan satu truk pasukan bersenjata sekali pun, maka akan dilawan yaitu dilawan sesuai dengan hak-hak yang diatur oleh hukum yang berlaku, karena Hak Terdakwa dilindungi UU. Jadi, Hakim dan Jaksa tidak usah bikin gaduh. Silakan Hakim dan Jaksa lanjutkan saja sidangnya hingga Vonis tanpa Terdakwa," tutup Aziz.

(Sumber: Tribunnews)

Baca juga :