KPK Ancang-ancang Ambil Alih Kasus Cengkareng: DKI Beli Tanah Milik Sendiri Rp 648 Miliar Era Ahok

Ancang-ancang Ambil Alih Kasus Cengkareng

- Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengambil alih kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Cengkareng yang ditangani oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.

- Komisi antirasuah berencana masuk ke kasus ini setelah tim penyidik menemukan keterlibatan orang yang sama dengan kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Pondok Ranggon dan Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil alih kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Cengkareng (2016) yang ditangani Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Komisi antirasuah berencana masuk ke kasus ini setelah tim penyidik menemukan keterlibatan orang yang sama dengan kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Pondok Ranggon dan Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. 

Jual-beli tanah di Pondok Ranggon dan Munjul melibatkan Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya sebagai pembeli dan PT Adonara Propertindo sebagai penjual. Pembelian tanah untuk program rumah DP nol rupiah Pemerintah DKI Jakarta itu diduga merugikan negara hingga Rp 217 miliar.

Seorang yang mengetahui penanganan kasus ini mengatakan, saat menggeledah untuk kasus tanah di Pondok Ranggon dan Munjul, tim penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembelian tanah di Cengkareng. Dalam dokumen ini, ada nama Rudy Hartono Iskandar, pemilik showroom mobil mewah di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan. "Dari sinilah kami yakin Rudy ada di belakang kasus tanah di Cengkareng," ujar dia.

Rudy merupakan suami Anja Runtuwene, direktur di PT Adonara Propertindo yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus tanah di Pondok Ranggon dan Munjul. Anja menjadi tersangka bersama Tommy Adrian yang juga direktur di PT Adonara, dan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan. 

KPK belum memberikan konfirmasi perihal rencana pengambilalihan kasus tanah di Cengkareng dari kepolisian. Tempo sudah berupaya menghubungi juru bicara KPK, Ali Fikri; dan lima pemimpin KPK. Tapi tak satu pun dari mereka menjawab permintaan konfirmasi itu.

Kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Cengkareng berawal pada 2015, saat Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta membeli lahan seluas 4,6 hektare. Lahan ini dibeli dari pemilik bernama Toeti Soekarno untuk proyek rencana pembangunan rumah susun dengan harga Rp 668 miliar.

Dana pembelian itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov DKI Jakarta. Belakangan diketahui ternyata lahan itu tercatat sebagai aset milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta. Rudy berperan sebagai perantara antara pemerintah DKI dan Toeti.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta saat itu pun meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit. Hasilnya, BPK menilai ada dugaan pembelian yang menyimpang dan berpotensi merugikan negara. Di pengadilan, sertifikat milik Toeti dinyatakan tidak sah hingga tingkat banding.

Bareskrim Polri kemudian menyelidiki kasus ini, hingga naik ke penyidikan dengan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejaksaan Agung pada 29 Juni 2016. Tapi belum ada tersangka dalam kasus ini meski polisi sudah memeriksa setidaknya 15 orang. Selanjutnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Namun belum ada kelanjutan kasus tersebut hingga saat ini. Diduga ada upaya penghentian kasus secara diam-diam.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) berkali-kali mengajukan permohonan praperadilan terkait penghentian kasus ini. Tapi gugatan itu tak diterima dengan alasan tidak ada bukti penghentian penyidikan secara formal. Artinya, belum ada surat perintah penghentian atas perkara yang diduga mangkrak itu.

Tempo berupaya menanyakan kelanjutan penyidikan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Namun tak mendapatkan penjelasan lengkap. "Nanti kami cek dulu," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Jenderal Yusri Yunus, kemarin. Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, enggan menanggapi perihal adanya perkara dugaan korupsi di lingkungannya karena sudah masuk tahap penyidikan. “Tidak ada tanggapan, kita ikuti saja prosesnya,” kata Yayan.

👉Selengkapnya: KORAN TEMPO, Selasa, 9 Maret 2021
Baca juga :