Jokowi Izinkan Asing Angkut Harta Karun di Laut RI, Bu Susi Pudjiastuti Keberatan

[PORTAL-ISLAM.ID]  Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Jokowi 2 Februari 2021 lalu, memungkinkan investor asing mengangkut harta karun dari laut Indonesia. 

Kebijakan itu mengundang reaksi keberatan dari Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti.

Soal peluang bagi swasta nasional dan asing untuk berburu harta di bawah laut Indonesia atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), diungkapkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. 

Dia menyampaikan hal tersebut, bersamaan dengan penjelasan pencabutan izin investasi industri minuman keras, Selasa (2/3/2021).

"Jadi kalau mau cari harta karun di dasar laut, bisa kamu (investor) turun. Syaratnya harus izin, datang ke BKPM untuk bisa dapatkan izin," kata Bahlil Lahadalia dalam pernyataan pers secara virtual dari kantor BKPM.

Menyikapi perubahan kebijakan ini, Susi Pudjiastuti, mengungkapkan tanggapan yang menyayangkan. Karena menurutnya, Indonesia sudah banyak kita kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya jadi milik bangsa sendiri.

Dia pun memohon kebijakan yang membuka peluang swasta nasional dan asing mengangkut harta karun dari dasar laut, untuk diubah. 

"Pak Presiden ⁦@jokowi dan Pak MenKP ⁦@saktitrenggono @kkpgoid, mohon dengan segala kerendahan hati utk BMKT dikelola dan diangkat sendiri oleh pemerintah. Sudah banyak kita kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya jadi milik bangsa kita," tulisnya di akun twitter Susi Pudjiastuti, Rabu (3/3/2021).

Twit keberatan dari Bu Susi ini mendapat banyak dukungan dari netizen.

"Sementara dari Belanda, justru akan memulangkan artefak² yg mereka ambil dari Indonesia pada saat jaman kolonial. Di Indonesianya malah dibolehkan utk diambil dan dikelola asing. Kalau gitu yg di Belanda skalian aja gak perlu dipulangkan, lebih aman disana kayanya," ungkap @chardaperdana.
Baca juga :