Investigasi Koran Tempo: Polisi yang Mati Kecelakaan bukan Terlibat Pembunuhan 6 Laskar FPI

[PORTAL-ISLAM.ID]  Polisi yang mati kecelakaan tunggal bernama Elwira Pryadi Zendrato bukan terlibat dalam pembunuhan enam Laskar FPI.

Berdasarkan investigasi Tempo, Brigadir Satu Fikri Ramadhan Tawainella, Brigadir Kepala Faisal Khasbi Alamsyah, dan Brigadir Kepala Adi Ismanto terlapor diduga terlibat dalam pembunuhan enam Laskar FPI.


Munculnya nama Elwira sebagai nama terlapor cukup mengagetkan. “Apalagi peristiwa kecelakaan tunggal itu sudah terjadi pada awal Januari lalu, dan baru sekarang diumumkan,” kata sumber Tempo.

Sumber ini mengungkapkan komandan yang memimpin operasi pengejaran Habib Rizieq dan pengawalnya pada saat itu adalah Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Handik Zusen. Seharusnya dialah yang bertanggung jawab atas pembunuhan anggota laskar FPI itu.

Sumber tersebut mengatakan tak tersentuhnya Handik menguatkan informasi yang beredar di kalangan kepolisian bahwa lulusan Akademi Kepolisian pada 2003 ini mendapat perlindungan dari pejabat tinggi kepolisian. “Kasihan para terlapor ini. Mereka polisi berpangkat rendah yang dikorbankan,” kata sumber Tempo. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri akan menghentikan kasus yang menjerat 1 anggota Polda Metro Jaya berinisial EFZ yang tewas dalam kecelakaan tunggal. EFZ memang tengah dalam penyidikan kasus dugaan penembakan ke 4 pengawal Habib Rizieq.

Anggota Polda Metro Jaya tersebut meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tangerang Selatan pada 4 Januari lalu.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, perkara yang menjerat EFZ akan dihentikan. Hal itu merujuk pada Pasal 109 KUHP.


“Sesuai dengan 109 KUHP bahwa penyidikan dapat dihentikan karena beberapa hal, antara lain tersangka meninggal dan tindak pidana kedaluwarsa. Jadi akan diberlakukan pasal ini,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).

Untuk 2 anggota Polda Metro Jaya lainnya, kata Rusdi, kasusnya akan terus bergulir. Polri memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut.
“Tentunya dalam proses akhir akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ujar Rusdi.

Sebelumnya diberitakan, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkap fakta baru dalam kasus 3 polisi terduga Unlawful Killing ke 4 pengawal Habib Rizieq.

Agus mengatakan, saat gelar perkara terdapat salah satu terlapor yang merupakan anggota Polda Metro Jaya tersebut kecelakaan. Belakangan pernyataan Kabareskrim diluruskan oleh Divisi Humas Polri.[law-justice]
Baca juga :