Gus Nur Divonis 10 Bulan Penjara, Sampai Ketemu di Pengadilan Allah SWT

[PORTAL-ISLAM.ID]  Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terdakwa perkara ujaran kebencian divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Namun demikian, Tim Kuasa Hukum Gus Nur menyatakan dan tetap meyakini kliennya tidak bersalah.

"Kami tetap dalam pendirian kami bahwa Gus Nur tidak bersalah. Langkah selanjutnya (apakah menerima putusan atau banding) akan dirundingkan dengan klien kami," kata Tim Kuasa Hukum usai vonis seperti ditayangkan di siaran Youtube, Selasa (30/3/2021).

"Gus Nur telah menjalani sidang ini dengan kooperatif. Dia juga menyampaikan bahwa dia akan tetap istiqomah menyampaikan amar ma'ruf nahi munkar," ujar seorang Ustadz yang mendampingi Kuasa Hukum.

Pledoi Gus Nur

Sebelumnya, pada Senin (29/3/2021), Gus Nur membacakan pledoi terhadap tuntutan dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Saat Pledoi tersebut dibacakan Gus Nur juga memegang Alquran dan bersumpah akan kena azab tujuh turunan jika yang dia sampaikan adalah ujaran kebencian.

Kepada majelis hakim dan JPU, Gus Nur menyatakan jika wawancaranya bersama Refli Harun sama sekali bukan merupakan bentuk menebarkan kebencian.

"Kalau memang benar saya ini menebarkan kebencian atas suku, ras, golongan, dan agama, kalau memang saya ini menebarkan kebencian, ya Allah cabut keberkahan hidup saya. Azab tujuh turunan saya," ungkap Gus Nur yang menjalani sidang secara virtual.

Gus Nur Ditangkap

Seperti diketahui, Gus Nur ditangkap tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di rumahnya Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu dini hari 24 Oktober 2020.

Gus Nur ditangkap setelah menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di daerah Malang.

Gus Nur ditangkap dalam kasus penghinaan Organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU). Ia dalam video dengan Refly Harun menyinggung NU.

Video berdurasi 29 menit 57 detik yang diunggah 18 Oktober 2020 itu berjudul 'Setengah Jam dengan Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua'.

Pernyataan Gus Nur yang dipermasalahkan adalah bahwa "NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum--yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal-ugalan, dan penumpangnya kurang ajar".

Akibat pernyataan itu, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim ke Bareskrim Polri pada 21 Oktober 2020.

Selang beberapa waktu, pada Sabtu (24/10/2020) dini hari, Gus Nur ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Malang, Jawa Timur. Ia pun langsung jadi tersangka dan ditahan.

[VIDEO -  VONIS GUS NUR, PENJELASAN TIM HUKUM]
Baca juga :