BAHAYA GODAAN PRESIDEN 3 PERIODE

Bahaya Godaan Presiden Tiga Periode

Wacana perpanjangan masa jabatan presiden mengemuka seiring dengan munculnya kembali rencana amendemen Undang-Undang Dasar 1945. Demokrasi Indonesia terancam makin merosot.

Gagasan memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode melalui amendemen Undang-Undang Dasar 1945 adalah sinyal bahaya bagi demokrasi Indonesia. Keinginan itu harus ditolak sejak dini karena berpotensi membawa Indonesia menjadi negara otoriter. Demokrasi Indonesia yang sudah jeblok bakal semakin buruk jika kehidupan ketatanegaraan kita merosot.

Rencana amendemen UUD 1945, yang memberi ruang bagi penguasa dan partai politik pendukung melakukan berbagai langkah, ibarat api dalam sekam. Bencana bagi kehidupan bernegara bisa datang secara tiba-tiba ketika sistem politik Indonesia compang-camping akibat tidak adanya oposisi yang kuat sebagai pengimbang.

Mengamendemen konstitusi sejatinya bukan rencana baru. Badan Pengkajian MPR periode lalu bahkan sudah beberapa kali menggelar diskusi dengan pusat studi hukum di kampus-kampus sejak 2018. Topik bahasan awal perihal menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara merembet ke amendemen pasal-pasal lain, di antaranya kemungkinan mengubah kewenangan MPR dan masa jabatan presiden. Karena rencana itu belum tercapai sampai masa jabatannya berakhir, MPR periode lalu membuat rekomendasi agar anggota MPR periode 2019-2024 melanjutkan upaya mewujudkan rencana tersebut.

Sudah seharusnya tidak dibuka peluang memperpanjang masa jabatan presiden. Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode merupakan amanat reformasi untuk mengoreksi sistem kekuasaan yang centang-perenang selama era Orde Baru. Sistem presidensial memberikan kewenangan besar kepada kepala negara untuk menjalankan pemerintahan. Seorang presiden dapat tergoda berlaku otoriter jika berkuasa dalam waktu lama. Apalagi jika mayoritas partai politik di parlemen berada dalam genggaman presiden, seperti yang terjadi di Indonesia saat ini.

Politik Indonesia sudah jatuh sangat dalam selama era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Partai politik berlomba merapat ke kekuasaan. Mekanisme saling kontrol nyaris tidak ada karena partai oposisi, yang jumlahnya cuma segelintir, diobrak-abrik penguasa. Etika politik hampir bangkrut. Pengambilalihan paksa Partai Demokrat oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan para pendukungnya, melalui kongres luar biasa, menjadi contoh nyata praktik pengkhianatan terhadap demokrasi.

Kehidupan politik yang karut-marut ini berpotensi semakin rusak jika presiden semakin berkuasa dan otoriter. Untuk memperbaikinya, bukan perpanjangan masa jabatan presiden yang dibutuhkan, melainkan membatasi elite politik berkuasa dan bermain-main dengan kekuasaan melalui penghapusan ambang batas perolehan suara partai politik untuk dapat mengajukan calon presiden (presidential threshold). Pemilihan calon secara terbuka dan transparan di lingkup internal partai politik—semacam konvensi partai seperti di Amerika Serikat—perlu didorong untuk menghapus sistem oligarki partai.

Jokowi memang menyatakan tidak berminat menjadi presiden selama tiga periode. Tapi akan sejauh mana dia mampu membendung syahwat kartel politik, yang semakin kuat di belakangnya, untuk terus berkuasa? Semua berpulang kepada pilihan Jokowi: ingin dikenang sebagai politikus dengan secuil sikap kenegarawanan ataukah politikus yang cuma melayani ambisi dan kepentingan kartel politik?

(EDITORIAL KORAN TEMPO, Rabu, 17 Maret 2021)

Baca juga :