PRESS RELEASE..!! LBH Street Lawyer: DUGAAN PELANGGARAN HAM Terhadap (alm) Ustadz Maaher At-Thuwailbi


LBH STREET LAWYER 

PRESS RELEASE

DUGAAN PELANGGARAN HAM TERHADAP ALM MAHER AT THUWAILIBI ALIAS SONI ERANATA 

Assalamu'alaikum Wr. Wb. 

Bahwa atas berita wafatnya Alm Maher At Thuwailibi alias Sonl Eranata dalam rutan Bareskrim Mabes Polri menjadl catatan terkait persoalan pemenuhan Hak Asasi Manusia para tersangka dan/atau terdakwa dalam proses peradilan pidana Indonesia. 

Dalam inforrnasi yang kaml himpun, Alm Maher Thuwailibi alias Soni Eranata sudah memiliki riwayat sakit cukup kronis sebelum dilakukan penahanan oleh Polri. Yang bersangkutan sudah juga mengajukan penangguhan penahanan atas alasan kesehatan namun tidak digubris, kemudian memohon untuk dibantarkan, disetujui untuk dibawa ke RS Polri Kramat Jati, akan tetapi tidak mendapat penanganan sampai tuntas, lantas dipulangkan kembali ke rutan Mabes Polri yang posisinya berada di Basement dan tidak mendapat akses terhadap matahari. 

Atas peristiwa ini kami LBH Street Lawyer memberikan catatan sebagai berikut: 

1. Bahwa dalam Pasal 28A UUD NRI 1945 dinyatakan "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya." Dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, yang sudah diratifikasi dan disahkan lewat UU No. 12 tahun 2005, Pasal 10 angka 1 menyebutkan "Semua orang yang dirampas kebebasannya harus diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada umat manusia.", serta angka 2 huruf a "Para terdakwa, kecuali dalam keadaan yang sangat khusus harus dipisahkan dari para narapidana dan harus mendapatkan perlakuan tersendiri sesuai dengan statusnya sebagal orang-orang yang bukan narapidana."; 

2. Bahwa hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang pantas dan tuntas adalah bagian dari pemenuhan hak konstitusional untuk mempertahankan hidup seseorang yang pemenuhannya merupakan tanggung jawab penyelenggara negara, termasuk namun tak terbatas ialah Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan; 

3. Bahwa mereka yang ditahan atas dasar sangkaan dan/atau dakwaan, tetap melekat asas praduga tak bersalah, karenanya perlakuan terhadap mereka tidak boleh disamakan dengan narapidana biasa, bahkan baik tersangka atau terdakwa yang ditahan dan narapidana yang menjalankan masa pidana tetap wajib dihormati dan diperlakukan secara manusiawi, bukan ditelantarkan begitu saja dalam kondisi sakit keras dan tidak mendapatkan penanganan medis yang pantas dan tuntas; 

4. Bahwa atas riwayat penyakit yang telah diderita Alm. Maher At-Thuwailibi, serta posisi Alm. yang menjadi tulang punggung istri dan anak-anaknya yang masih kecil, pihak yang melakukan penahanan seharusnya dan sewajarnya memberikan penangguhan penahanan atas dasar kemanusiaan, bukan justru memaksakan untuk terus dilakukan penahanan; 

5. Bahwa atas kejadian menimpa Alm. Maher Thuwailibi, secara serius harus dilakukan pengusutan oleh Komnas HAM dalam aspek potensi pelanggaran HAM, oleh Ombudsman dalam aspek potensi Maladministrasi dan Propam Polri dari aspek pelanggaran hukum, agar tidak terulang kembali kejadian serupa. 

Demikian Press Release ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. 

Wassalamu'alaikum Wr. Wb. 

TIM LBH STREET LAWYER 

Ttd 

JUANDA ELTARI, S.H. 
SUMADI ATMADJA, S.H. 

Jalan II. Saabun Nornor 1 (Margasatwa Raya), Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12540
Baca juga :