Muhammadiyah: Proses Hukum Jadi Jawaban Pemerintah Tak Lindungi Abu Janda

[PORTAL-ISLAM.ID]  Bareskrim Polri akan memanggil Permadi Arya alias Abu Janda pada Senin (hari ini) dugaan ujaran SARA dan penistaan agama karena menyebut 'Islam arogan'. PP Muhammadiyah menyebut banyak kalangan umat Islam yang gusar dengan pernyataan Abu Janda.

"Memang banyak pihak di kalangan umat Islam yang marah dengan berbagai pernyataan Abu Janda yang seringkali mendiskreditkan Islam dan muslim," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021).

Abdul Mu'ti menilai wajar polisi memproses Abu Janda yang dilaporkan karena ujarannya. Proses yang dilakukan polisi, kata Abdul Mu'ti, merupakan jawaban bahwa tak seorang pun kebal di mata hukum.

"Kalau memang polisi memiliki alat bukti yang kuat, wajar apabila pernyataan Abu Janda diproses sesuai hukum yang berlaku. Langkah kepolisian memproses hukum Abu Janda menjadi jawaban bahwa polisi dan pemerintah tidak melindungi yang bersangkutan," ujarnya.

Seperti diberitakan, Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Permadi Arya atau Abu Janda pada 1 Februari 2021. 

Abu Janda bakal diperiksa terkait cuitannya yang menyebut Islam adalah agama arogan. "Iya betul, tentang Islam arogan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Slamet Uliandi saat dihubungi pada Sabtu, 30 Januari 2021.

Permadi Arya melalui akun Twitter @permadiaktivis1 mencuit soal Islam pada 24 Januari 2021.

Isi cuitan Abu Janda adalah, "Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampe kebaya diharamkan dengan alasan aurat."
Buntutnya, Abu Janda kembali dilaporkan oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke polisi. Laporan tersebut diterima dan tercatat dengan nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tanggal 29 Januari 2021.

Dalam LP, tertulis nama pelapor adalah Medya Rischa, selaku Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, dengan tuduhan Abu Janda telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.

Baca juga :