[PORTAL-ISLAM.ID] Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang guru agama mewajibkan siswa mengenakan atribut keagamaan termasuk memakai jilbab selama jam mata pelajaran agama. Hal ini sejalan dengan SKB 3 Menteri yang tak membolehkan sekolah negeri mewajibkan atau melarang atribut agama.
"Tugas guru agama memang mengajarkan secara kognitif materi-materi yang terkait agama. Diharapkan ajaran-ajaran itu bisa dipraktikkan anak-anak. Tapi dalam hal ini tetap tidak diperbolehkan menetapkan itu (atribut agama) sebagai kewajiban," kata Direktur PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Jumeri melalui konferensi video, Kamis (11/2/2021).
Menurutnya, keputusan memakai atribut agama ada di tangan siswa dan orang tuanya. Dalam hal ini, guru hanya dapat membimbing siswa dengan cara berdiskusi. Jumeri menyadari keputusan yang diambil pihaknya banyak menuai penolakan.
Jumeri menekankan pihaknya mengeluarkan peraturan tersebut karena perkara intoleransi dengan dalih aturan seragam sekolah sudah menjadi momok di dunia pendidikan. Menurutnya, aturan ini dikeluarkan sebagai respon dari kasus intoleran yang baru-baru ini mencuat.
"Kenapa dikeluarkan di pandemi? Karena memang ada momentum. Kadang kita butuh momentum untuk bisa ambil langkah yang signifikan yang bisa menyelesaikan permasalahan jangka panjang," ujarnya.
SKB 3 Menteri diterbitkan setelah kasus siswi nonmuslim dipaksa menggunakan jilbab karena aturan seragam di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat heboh diperbincangkan publik bulan lalu.
(Sumber: CNNIndonesia)