2 Kali Diperiksa, Abu Janda Belum Juga Ditahan

[PORTAL-ISLAM.ID]  Permadi Arya atau Abu Janda baru saja menyelesaikan pemeriksaan terkait cuitannya di Twitter yang berbau rasisme ke Natalius Pigai di Bareskrim siang ini. Abu Janda diperiksa selama 4 jam lebih dan dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.

Abu Janda mendatangi Bareskrim pukul 09.50 WIB dan baru keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 13.54 WIB.

"Saya jadi baru selesai pemeriksaan sekitar 4-5 jam, 20 pertanyaan sama kuasa hukum saya Bang Arif sama Mas Dedi. Jadi ternyata hari ini saya baru diperiksa dalam rangka interview," ujar Abu Janda di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021), dilansir detikcom.

Bahkan, Abu Janda mengaku tidak mengerti kenapa yang melaporkan dirinya bukan Natalius Pigai, melainkan pihak lain.

"Jadi ini masih dalam proses lidik interview untuk pelapor yang ternyata pelapornya masih itu-itu juga. Saya juga nggak ngerti ini urusan saya sama Bang Pigai tapi kok yang ngelaporin ini itu bukan Bang Pigai gitu, saya juga nggak ngerti," tukasnya.

Abu Janda membeberkan apa saja yang dia jelaskan ketika diperiksa polisi di dalam. Dia membela dirinya dengan mengatakan tweet-nya itu bermula dari tweet Natalius Pigai yang menghina mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono.

"Menyangkut pertanyaan, saya kepada Bang Pigai jadi saya udah jelasin ke pak polisi bahwa yang tidak disertakan dalam yang viral itu adalah bahwa tweet saya itu bermula dari tweet-nya Natalius Pigai yang menghina seorang jenderal yang sudah senior purnawirawan yang sangat berjasa bagi negeri ini," jelas Abu Janda.

"Dia menghina dengan sangat keji dan bahkan body shaming. Dia bilang, 'apa kapasitas kau dedengkot tua?'. Dia bilang begitu," tambahnya.

Hingga saat ini, Abu Janda memastikan dirinya belum akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pasalnya, dia juga baru dipanggil untuk sekadar mengklarifikasi. Abu Janda sendiri pergi meninggalkan Bareskrim pada pukul 13.54 WIB.

"Belum, kalau panggilan berikutnya belum. Balik lagi ya ini masih dalam proses lidik, interview. Saya dipanggil dalam rangka klarifikasi," tandasnya.

Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda lantaran membuat cuitan bernada rasisme kepada Natalius Pigai. Laporan ini teregister dalam nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Dalam laporan tersebut, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP. 

Abu Janda sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Sebelumnya pada Senin (1/2/2021) terkait kasus pernyataannya 'Islam agama arogan'. Dan hari ini, Kamis (4/2/2021) kasus dugaaan rasisme terhadap Natalius Pigai.

Dua kali diperiksa, Abu Janda belum juga ditahan. 
Baca juga :