Kasus Video Mesum Pasien Corona, Pihak Penyebar (Dua Pegawai RSUD Dompu) Ditetapkan Sebagai Tersangka

[PORTAL-ISLAM.ID]  Penyidik menetapkan dua pegawai RSUD Dompu sebagai tersangka dalam kasus video mesum yang dilakukan oleh pasien COVID-19 di ruang isolasi rumah sakit tersebut.  

Kedua tersangka tersebut yakni inisial A (31), perawat PNS di RSUD Dompu, dan HM, pegawai honorer di RSUD Dompu.  

“Keduanya ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi,” ungkap Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S.IK, Jumat (22/1/2021). 

Syarif menjelaskan, alasan dua pegawai RSUD ditetapkan sebagai tersangka karena merekam dan menyebarkan video mesum tersebut sehingga terjerat UU ITE Pasal 27 dan UU Pornografi. Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polres. 

Kronologi adegan mesum itu dilakukan di kamar 06 Ruang Isolasi RS pada 11 Januari 2021 pukul 14.20 WITA. Petugas piket di ruangan yang berinisial A (31) yang akan berganti tugas siang itu menyaksikan dari layar monitor kamera CCTV yang dipasang di ruangan isolasi. Pria itu pun merekam kejadian tersebut dari layar kamera CCTV. 

Sebelum bergantian tugas, A memberitahukan kepada honorer AM untuk melakukan pengawasan di ruangan 06 tersebut. Ia juga meminta agar kejadian itu dilaporkan kepada Kepala Ruangan.  

A juga sempat menyebarkan rekaman video berdurasi 1.30 menit itu melalui aplikasi share it kepada AM.  

Setelah mendapatkan video, AM tidak langsung melaporkan ke Kepala Ruang, namun membagikan lagi video itu kepada temannya DT (31). Sehingga akhirnya video tersebut tersebar dan menjadi viral.

Baca juga :