Kalaupun Pilkada 2022 Ditunda, Jalan Anies Menuju RI 1 Tetap Mulus

[PORTAL-ISLAM.ID]  Proses revisi Undang-undang Pemilu (UU Pemilu) tengah dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dalam draf revisi UU Pemilu itu, Pilkada 2022 tetap akan digelar, termasuk Pilkada DKI Jakarta.

Namun, kepastian penyelenggaraan Pilkada 2022 masih belum final. Hal ini dikarenakan masih terjadinya beda pendapat diantara partai.

PDIP menolak Pilkada 2022 dan meminta pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tetap diselenggarakan pada 2024 digabung dengan Pileg dan Pilpres. 

Namun Partai NasDem dan Golkar menginginkan pilkada serentak dinormalisasi menjadi 2022 dan 2023.

Belum pastinya gelaran Pilkada 2022 pun memunculkan dugaan bahwa hal itu dilakukan untuk mengganjal langkah Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta maju periode kedua.

Sebagian publik juga menilai mundurnya jadwal Pilkada untuk menurunkan popularitas Anies yang disebut-sebut akan maju pada Pilpres 2024.

Menanggapi hal ini, pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas), Andi Yusran mengatakan, penundaan Pilkada tidak terlalu berpengaruh bagi Anies menuju kursi RI 1.

"Bagi Anies sendiri, penundaan atau tidaknya Pilkada tidak terlalu berpengaruh bagi ‘jalan lurus’ menuju kursi RI-1," ucap Andi saat berbincang dengan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (28/1/2021).

Menurut Andi Yusran, psikologi pemilih sudah terbentuk bahwa Anies merupakan calon Presiden.

"Justru penundaan tersebut akan berdampak baik bagi Anies, karena akan dikesankan bahwa penundaan itu untuk menjegal Anies di DKI-1 dan itu positif untuk membentuk ‘image’ baru sebagai orang yang terzalimi," sambung Andi Yusran.

Sesuai yang tercantum Pasal 731 ayat 2 dalam draf revisi UU Pemilu, Pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang telah menggelar Pilkada pada 2017. Provinsi DKI Jakarta termasuk di antaranya. [RMOL]
Baca juga :