TERUNGKAP! Praktisi Hukum Ungkap Kejanggalan Pencabutan SP3 Chat Mesum Fiktif, Munarman: Untuk Alihkan Penembakan FPI

[PORTAL-ISLAM.ID]  Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Haji Munarman menyebut pencabutan SP3 kasus chat mesum fiktif yang menyeret Habib Rizieq Shihab sebagai strategi penyesatan untuk mengalihkan peristiwa penembakan enam anggota Laskar FPI. Munarman juga menyebut putusan itu politis.

Munarman mengatakan, jika dilihat dari segi isu, sangat jelas hal ini merupakan strategi untuk menyesatkan agar publik melupakan isu yang tengah ditangani Komnas HAM itu.

"Dari segi isu ini disebut strategy deception, yaitu penyesatan dan pengacauan informasi agar publik melupakan isu pembantaian enam syuhada," kata Munarman melalui keterangan, Selasa (29/12/2020).

Apalagi kata Munarman praperadilan berkaitan dengan dibukanya lagi kasus chat mesum yang melibatkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab itu juga tergolong kilat. Jelas kata dia, jika memang putusan mesti menunggu antrean kasus lain, mestinya praperadilan terkait kasus itu tak diputus langsung.

Ia mengungkapkan masih ada praperadilan yang diajukan Habib Rizieq lebih dulu, namun belum diputuskan hingga saat ini.

"Praperadilan yang diajukan oleh Habib lebih dahulu didaftarkan dengan nomor register 150. Baru mau disidang 4 Januari 2021," kata dia.

"Sementara praperadilan yang memutuskan SP3 nomor registernya 151, didaftarkan setelahnya, tapi sudah diputus oleh PN Jaksel. Aneh bin ajaib bukan," ujar Munarman. 

Dia pun menegaskan putusan yang dikeluarkan PN Jaksel ini bermuatan politik dan hanya mementingkan beberapa pihak saja. Apalagi ini juga diduga agar kasus yang menewaskan enam anggota Laskar FPI tak terungkap dengan tuntas hingga ke para perencananya.

"HRS, terus mengamanatkan kepada seluruh umat Islam agar tidak berhenti menuntut dibongkarnya otak perencana dibalik pembantaian enam syuhada," tegas Munarman.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq Shihab, Selasa (29/12/2020).

Putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel itu menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq dilanjutkan.

Keanehan Segi Hukum

Keputusan PN Jaksel ini juga menjadi sorotan praktisi hukum.

Seorang lawyer di akun twitternya @dusrimulya mengungkap kejanggalan-kejanggalan putusan PN Jaksel ini.

@dusrimulya mengungkap dalam Pasal 109 KUHAP alasan penerbitan SP3 itu ada 4:
1. Kurang alat bukti
2. Bukan tindak pidana
3. Nebis in idem
4. Tersangka meninggal dunia

Dalam kasus Chat itu di-SP3 oleh pihak polisi karena alasan kurang bukti.

Maka harusnya alasan pencabutan SP3 adalah dengan adanya Novum (Bukti Baru).

Sementara Alasan Pemohon yang dikabulkan oleh PN Jaksel adalah "Agar tidak terjadi kesimpangsiuran tentang Kasus itu".

Ini aneh.. sebab SP3 sendiri Tujuannya adalah untuk menghilangkan kesimpangsiuran tentang nasib/status hukum Tersangka.

Maka alasan Pemohon yang dikabulkan PN Jaksel adalah keliru dan tidak sesuai aturan hukum.

Sebab bila alasan suatu Kasus di SP3 karena "Kurang Bukti"...maka secara mutatis mutandis, Pencabutan SP3 kasus tersebut haruslah dengan adanya Novum (Bukti Baru).

Kajanggalan lainnya adalah;

Perkara Praperadilan SP3 Chat Mesum dengan Nomor Register Perkara 151 sudah diputus 29 Desember 2020.

Sementara Praperadilan Penetapan Tersangka Kasus Penghasutan yang diajukan FPI dengan Nomor Register Perkara 150 baru akan mulai sidang tanggal 4 Januari.

Ini Aneh.

Demikian dipaparkan lawyer @dusrimulya di twitter.
Baca juga :