Tanggapan Tim Advokasi HRS Atas Keputusan PN Jaksel Mencabut SP3 Chat Fiktif


TIM ADVOKASI HABIB RIZIEQ SHIHAB 

PRESS RELEASE ATAS INFORMASI ADANYA PUTUSAN PRAPERADILAN SP3 CHAT FIKTIF 

Assalamualaikum warahmotullahi wabarakatuh. 

Dengan hormat, 

Sehubungan dengan adanya pemberitaan dari media yang menginformasikan adanya putusan praperadilan yang membatalkan SP3 Perkara Chat Fiktif Klien kami Imam Besar Habib Muhammad Rizieq Syihab, kami selaku Tim Advokasi Habib Muhammad Rizieq Syihab (Tim Advokasi HRS) sampaikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Bahwa sampai dengan saat ini kami belum mendapatkan informasi langsung dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengenai putusan tersebut; 

2. Bahwa dalam berita di media disebutkan nomor register perkara atas permohonan / putusan praperadilan PN Jaksel yang membatalkan SP3 sebagaimana tersebut di atas adalah No. 151/Pid.Prap/2020/PN.JKT.SEL, yang hanya berbeda 1 (satu) nomor register saja dari berkas perkara permohonan praperadilan yang kami ajukan atas penetapan Tersangka Klien kami, yang juga kami daftarkan di pengadilan yang sama, yakni PN Jaksel pada tanggal 15 Desember 2020 dengan register perkara No. 150/Pid.Prap/2020/PN.JKT.SEL; 

3. Bahwa terhadap perkara kami yang memiliki nomor register lebih kecil, dan didaftarkan lebih dulu, baru menerima surat panggilan sidangnya (relaas) pada hari ini, Selasa, 29 Desember 2020, yang mana menjadwalkan sidang pada tanggal 4 Januari 2021

Sedangkan atas perkara praperadilan No. 151/Pid.Prap/2020/PN.JKT.SEL yang memiliki nomor register lebih besar yang artinya baru didaftarkan setelah kami mendaftar, justru sudah disidangkan dan diputus pada tanggal 29 Desember 2020; 

4. Bahwa Pasal 82 ayat (1) huruf a KUHAP menyatakan: "Dalam waktu 3 (tiga) hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang." 

Berdasarkan ketentuan tersebut dan logika administrasi yang baik dan benar, sudah sepatutnya perkara kami yang memiliki nomor register lebih kecil dan didaftarkan lebih dahulu, di pengadilan yang sama, yakni PN Jaksel, disidangkan dan diputus lebih dahulu; 

5. Bahwa meskipun menurut hukum sidang praperadilan dilakukan secara cepat sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP, namun tetaplah ada tahapannya sesuai hukum acara, seperti agenda pembacaan permohonan, jawaban termohon, replik, duplik, pembuktian, pemeriksaan saksi dan/atau ahli, kesimpulan, dan terakhir putusan, belum lagi jika mempertimbangkan waktu surat panggilan sidang yang patut, adanya hari libur NATAL dan CUTI BERSAMA pada tanggal 24-25 Desember 2020, adanya penundaan jika pihak termohon tidak hadir, ataupun hadir namun tanpa disertai kelengkapan administrasi seperti surat tugas atau surat kuasa dari institusinya, sehingga menurut kami terlalu cepat jika atas perkara praperadilan No.151/Pid.Prap/2020/PN.JKT.SEL yang didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, namun telah putus pada tanggal 29 Desember 2020; 

6. Bahwa sudah barang tentu, setiap hal yang menyangkut Klien kami -bahkan seandainya jika Klien kami menginjak semut sekalipun- akan mendapatkan sorotan media, atau ada pemberitaan atasnya, sehingga bagaimana mungkin terhadap Kasus Chat Fiktif yang dulu sangat ramai dan viral di media, sama sekali tidak pernah kami dengar berita pendaftaran permohonan, maupun jalannya persidangan perkara praperadilan SP3-nya, apalagi sidang praperadilan adalah sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum, tidak boleh dijalankan secara tertutup, sembunyi-sembunyi atau bisik-bisik. 

Demikian kami sampaikan press release ini, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih. 

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. 

Jakarta, 29 Desember 2020 

Hormat kami, Tim Advokasi HRS 

M. Kamil Pasha, S.H., M.H. 
Baca juga :