Pembahasan Pembubaran FPI Dilakukan Oleh Tim Khusus Yang Dibentuk Mahfud MD, Dipicu Aksi Demo di Rumah Ibunda Mahfud?

DI TENGAH publik menunggu hasil investigasi tewasnya enam pengawal Rizieq Syihab, pemerintah menerbitkan kebijakan pelarangan kegiatan, simbol, dan atribut Front Pembela Islam (FPI). Pelarangan itu dituangkan dalam surat keputusan bersama enam pemimpin tertinggi kementerian dan lembaga yang diumumkan di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta, kemarin, Rabu (30/12/2020).

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. mengatakan FPI, sejak 21 Juni 2019, secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan. Tapi organisasi ini tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan serta bertentangan dengan hukum. “Seperti (melakukan) tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi, dan sebagainya,” kata dia dalam konferensi pers.

Mahfud menuturkan, berdasarkan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013, pemerintah melarang aktivitas FPI. Pemerintah menghentikan setiap kegiatan FPI lantaran tak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan dan organisasi biasa. Dengan keputusan ini, pemerintah pusat dan daerah menolak kegiatan yang mengatasnamakan FPI, terhitung sejak kemarin.

Keputusan bersama ini dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar. Adapun keputusan ini dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.

Alasan pelarangan ini, antara lain, adalah isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan. Selain itu, surat keterangan terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas hanya berlaku sampai 20 Juni 2019, dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT itu. Itu sebabnya, secara de jure FPI telah bubar terhitung 21 Juni 2019.

Pemerintah juga melihat rekam jejak pengurus dan anggota FPI, termasuk mereka yang pernah bergabung dengan FPI. Berdasarkan data pemerintah, sebanyak 35 anggota FPI terlibat tindak pidana terorisme, dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Kemudian, terdapat 206 anggota FPI terlibat berbagai tindak pidana umum, dan 100 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Pemerintah menyebutkan anggota FPI kerap melakukan berbagai tindakan razia (sweeping) di tengah masyarakat, yang seharusnya menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

Sumber Tempo mengatakan, sebelum mengumumkan pembubaran, Mahfud pernah menanyakan pendapat ke sejumlah ahli hukum perihal pembubaran FPI ini dari aspek hukum. Terutama perihal konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-Undang Ormas.

Tim Dibentuk Mahfud

Sumber Tempo di pemerintahan menyatakan pembahasan mengenai pembubaran FPI dilakukan oleh tim yang dibentuk Mahfud. Ia mengatakan tindakan pemimpin FPI Rizieq Syihab dan pengikutnya, di antaranya meneror rumah ibunda Mahfud di Pamekasan pada 2 Desember lalu, memicu pemerintah bertindak keras. “Pak Mahfud memperhatikan hingga penyusunan kalimat serta hal-hal detail lainnya,” kata dia. *NB: video demo rumah Mahfud MD di Pamekasan ada di bawah postingan*

Tempo berupaya meminta konfirmasi berbagai informasi kepada Mahfud Md., Yasonna Laoly, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. Tapi mereka tidak merespons pertanyaan yang Tempo ajukan.

Sebelum pembubaran FPI diumumkan, beredar foto surat telegram berkop Polri yang berasal dari Kapolri, yang ditujukan kepada para kapolda dengan nomor SRT/965/XII/IPP.3.1.6/2020. Telegram ini bertanggal 23 Desember 2020 dan isinya menyebutkan enam organisasi tidak boleh melakukan aktivitas karena tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yakni Hizbut Tahrir Indonesia, Aliansi Nasional Anti-Syiah, Jamaah Ansarut Tauhid, Majelis Mujahidin Indonesia, Forum Umat Islam, dan Front Pembela Islam.

Kegiatan yang menyasar enam organisasi massa itu, seperti disebut dalam surat telegram, dilatarbelakangi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) mengenai Pembubaran Ormas. 

Namun Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, membantah foto surat telegram rahasia itu. “Hoaks, yang (surat) telegram itu,” kata Yusri.

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan pembubaran lantaran organisasi atau perkumpulan dapat dibuat lagi. Ia menegaskan pihaknya akan menggugat SKB pembubaran FPI di Pengadilan Tata Usaha Negara atas dugaan kezaliman dan kesewenang-wenangan. 

Selengkapanya baca di Koran Tempo hari ini...

(Sumber: TEMPO)

[Video - Rumah Mahfud MD Didemo]
[Video: Mahfud MD Tanggapi Demo di Depan Rumah]
Baca juga :