MEMBONGKAR VAKSIN SINOVAC

MEMBONGKAR VAKSIN SINOVAC

Oleh: Agustinus Edy Kristianto*

Kejahatan selalu membentuk pola. Begitu cara berpikir saya. Untuk membungkusnya, diramulah propaganda. Perhatian orang teralihkan dari pokok perkara dan kejahatan terus berlangsung. Dalam beberapa kasus, orang tidak mengira itu kejahatan tetapi malah wujud kebaikan. Alhasil pelakunya mendapat nama (reputasi) sekaligus uang (materi). Sempurna!

Itu selingan saja. Mari masuk pokok masalah. Ada dua berita yang perlu kita simak baik-baik. 

Pertama, vaksin Sinovac tiba di Indonesia pada Minggu lalu dan Bio Farma menyebut efektivitas vaksin asal China itu mencapai 97%, yang kemudian diralat sendiri. 

Kedua, Sinovac Biotech Ltd. (hari ini) melansir hingga saat ini belum diketahui kemanjuran dari vaksin itu. Mereka masih menganalisis data dari uji coba fase III yang lebih besar di Brazil.
Logika sederhana saja: bagaimana bisa obat yang belum dipastikan kemanjurannya oleh produsennya sendiri lantas dibeli? 

Kabar vaksin itu memicu euforia. Masyarakat berharap banyak. Nilai saham perusahaan farmasi juga melejit. Presiden Jokowi mendapat kredit baik.

Jika barangnya sudah datang, kemungkinan besar telah ada pembayaran awal. Bagaimana model pembayaran (pengadaan) vaksin itu bisa kita lihat di Peraturan Presiden (Perpres 99/2020) tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Ditetapkan pada 5 Oktober 2020.

Dapat diberikan uang muka kepada penyedia lebih tinggi dari 15% dari nilai kontrak tahun jamak yang dituangkan dalam kontrak (Pasal 19 ayat 1). Penugasan khusus kepada Bio Farma melalui Penyertaan Modal Negara (Pasal 18). Sumber pendanaan dari APBN dan sumber lain yang sah (Pasal 17). Penetapan jenis dan jumlah vaksin dilakukan oleh Menkes dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Pasal 2 ayat 3). Penetapan harga pembelian dilakukan sesuai dengan tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan (Pasal 10 ayat 3).

Anggaran vaksin ditetapkan Rp34 triliun!

Siapa Sinovac ini? Namanya dagang, orang bisa ucapkan yang bagus-bagusnya. Tapi saya baca di ABS-CBN News tentang kejadian di Filipina, Rabu lalu, 9 Desember 2020.

Departemen Kesehatan Filipina membentuk panel khusus untuk menginvestigasi penyuapan yang dilakukan Sinovac kepada pejabat China berkaitan dengan sertifikasi. Washington Post melaporkan Sinovac, yang mengajukan permohonan uji klinis di Filipina, mengakui penyuapan itu. 

Kejadiannya pada 2002-2011. Sinovac menyuap US$83.000 kepada regulator. Kaitannya dengan uji klinis vaksin flu burung pada 2003 dan 2009. Imbalannya, vaksin Sinovac dapat sertifikasi.

Begitu kita lihat rekam jejaknya. Itu fakta.
Saya bertanya-tanya siapa dan bagaimana pengadaan vaksin COVID-19 itu dilakukan? Aturan tertulis ada, tapi apalah artinya jika dalam pelaksanaan berantakan. Jangan karena darurat, semua bisa asal-asalan. Meskipun kita mahfum, memancing di air keruh itu menyenangkan dan menguntungkan bagi sebagian orang.

Saya membaca pemerintah (baca: pejabat dan rekanan swastanya) banyak melakukan strategi front running selama pandemi. Itu strategi umum yang biasa dilakukan untuk memanipulasi pasar (saham). Yang penting selalu terdepan dalam opini. Isu besar ditutup dengan isu besar lain berturut-turut. Dampaknya masyarakat lengah dan tidak teliti. Mudah termakan jargon: Prakerja = mengentaskan pengangguran; Omnibus Law = investasi dan lapangan kerja; vaksin = solusi kesembuhan dan kebangkitan ekonomi. 

Seharusnya tunggu dulu. Pertanyaannya, bagaimana tata kelola dan prosesnya? Siapa yang dominan bertanggung jawab? Seperti apa pertanggungjawaban keuangannya? Adakah konflik kepentingan dan sebagian kecil orang yang diuntungkan? 

Persoalannya, semua itu ditutupi propaganda. Hanya sebagian sudut yang diperlihatkan. Dibungkus dengan bahasa teknis yang njelimet dan terkesan intelek, masyarakat manut-manut saja. Bayangannya pemerintah selalu baik memikirkan rakyat.

Padahal tidak seindah itu. Kartu Prakerja terang-terangan memberikan profit bagi perusahaan-perusahaan digital dan mitranya dengan anggaran Rp5,6 triliun yang patut kita duga juga ada kickback bagi para penyelenggara negara yang terlibat.

Cipta Kerja terang-terangan menguntungkan perusahaan-perusahaan batu bara berkaitan terutama dengan kepentingan perpanjangan izin dan kewajiban royalti. Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang dalam aturan turunannya bermodal Rp75 triliun entah akan seperti apa jadinya, yang jelas ia akan beroperasi awal tahun depan dan siap, dugaan saya, dipakai sebagian besar untuk ‘berdagang’ surat-surat berharga.

Kembali ke soal vaksin. Menkes dan Menteri BUMN berperan dominan dalam prosesnya. Khusus untuk Menteri BUMN, yang kemarin Sprindik KPK dalam perkara korupsi pengadaan alat rapid test di RNI beredar dan dikategorikan sebagai hoaks oleh KPK, ia melakukan banyak front running. 

Tak hanya soal vaksin, ketika ia menggulirkan mulai dari vaksin merah-putih hingga kedatangan Sinovac, tapi juga soal pupuk. “Bukan tidak mungkin, kita juga ada reformasi di Pupuk (Indonesia),” kata Erick Thohir dalam acara CNBC Award 2020, Kamis.

Pertanyaannya, bagaimana reformasi dilakukan jika konflik kepentingan sudah terjadi. Kakak sang menteri berbisnis juga di situ. Lihat PT Panca Amara Utama (PAU), anak perusahaan PT Surya Esa Perkasa, Tbk (ESSA), yang dirutnya pernah dijabat sang kakak. Terutama ketika terjadi perselisihan dengan anak usaha Pupuk Indonesia, yakni PT Rekayasa Industri (Rekind). 

Anda bisa Googling sendiri dan baca perkara mengenai pembangunan pabrik amoniak Banggai di Kabupaten Luwu, Sulteng senilai Rp6,8 triliun tahun lalu. Di situ ada kejadian PAU mencairkan performance bond US$56 juta. Rekind membuat laporan pidana di Polda Metro Jaya. PAU mengambil jalur arbitrase.


Tapi saya dengar, telah terjadi kesepakatan baru. Rekind cabut laporan. PAU cabut gugatan arbitrase. Dana performance bond dikembalikan. Masalahnya, nanti kita lihat saja laporan keuangan 2020 Pupuk, kemungkinan ada koreksi laba Rp1,5 triliun yang berasal dari penghapusan beberapa kewajiban PAU.

Lalu isu reformasi subsidi pupuk pun dimainkan sebagai kredit sang menteri. Padahal perbaikan tata kelola subsidi pupuk bukan dimulai saat ini tapi diinisiasi oleh KPK sejak 2017. Sejumlah item yang diklaim kepada negara sebagai beban subsidi diminta dihapus melalui Peraturan Menteri Pertanian. Itu akan berlaku 2021 nanti. Lihat saja.

Saya hanya hendak menyampaikan, melalui tulisan panjang ini, waspada dengan jargon bekerja cepat ala Presiden Jokowi. Cepat kalau berantakan apa artinya. Cepat jika berpotensi korupsi tiada guna. Hati-hati dengan serigala berbulu domba.

Pada akhirnya rakyat yang banyak buntung!

Salam.

*Sumber: fb penulis
Baca juga :