Mabes Polri Ultimatum FPI: Kalian Sudah Dibubarkan, Tak Boleh Beraktivitas!

[PORTAL-ISLAM.ID]  Mabes Polri mengultimatum pengurus serta anggota FPI untuk tidak melakukan aktivitas apa pun, yang mengatasnamakan organisasi tersebut.

Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (30/12/2020), mengatakan ultimatum itu sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah yang resmi membubarkan FPI.

Brigjen Rusdi juga menegaskan, FPI tidak boleh melakukan perlawanan ketika dibubarkan ataupun ditindak segala macam atributnya.

"Kan sudah jelas itu organisasi yang dilarang, segala aktivitas maupun pengunaan atribut. Tentunya aparat keamanan akan menegakan itu semua," kata Rusdi Hartono di Mabes Polri.

Rusdi mengatakan, seusai pemerintah menyatakan membubarkan FPI dan melarang seluruh aktivitasnya, polisi langsung melakukan penegakan hukum.

"Tentunya Polri sebagai pemelihara keamanan dan penjaga masyarakat, Polri juga sebagai penegak hukum. Polri juga sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Aksinya bagaimana di lapangan, nanti bisa melihat itu semua," tuturnya.

Namun, Rusdi memastikan, semua tindakan polisi terhadap FPI tidak akan keluar dari batas-batas hukum.

"Jadi apa yang dilakukan polri tidak akan keluar dari tugas pokoknya."

Langsung Bubarkan

Pada waktu yang sama, Rabu sore, Brimob dan TNI mendatangi lokasi markas besar FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Tepatnya di Jalan Petamburan III. Di sana sejak tahun 1998, FPI bermarkas.

Brimob yang berjaga di Petamburan membawa senjata. Keberadaan mereka di wilayah tersebut untuk mengawal pencopotan segala bentuk atribut milik FPI, seiring pelarangan dan pembubarannya oleh pemerintah.

Pantauan Suara.com, polisi menurunkan sejumlah atribut FPI mulai dari plang di depan Jalan Petamburan III hingga papan nama di Markas Besar Lasark FPI yang berada di Jalan Paksi dekar kediaman Rizieq Shihab.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menegaskan, pencopotan atribut FPI menyusul pelarangan ormas tersebut di Indonesia.

"Sore ini kami ada di Jalan petamburan III, meyakinkan bahwa SKB ditandatangani bersama SKB 220 47 80 yang telah ditandatangani bahwa kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilajukan, baik banner, pamflet, atribut yang ada sdh kita lepas semua," kata Heru di petamburan.[sc]
Baca juga :