Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Mensos Kunci Akun Twitternya

[PORTAL-ISLAM.ID]  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus korupsi Bansos Covid-19.

KPK menyebut Juliari Batubara menerima Rp 17 miliar dari korupsi bantuan sosial Covid-19. Duit itu diduga berasal dari dua kali periode proyek pengadaan bansos.

KPK menduga mereka menarik fee sebanyak Rp 10 ribu dari tiap paket sembako yang disalurkan ke masyarakat di Jabodetabek. Adapun setiap paket sembako itu seharga Rp 300 ribu.

"Diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid 19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020.

Setelah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK, tiba-tiba akun twitter menteri dari PDIP itu mengunci akunnya @juliaribatubara sehingga tidak bisa dilihat.



Baca juga :