HRS Ditahan, PWNU Jatim Sesalkan Pejabat Langgar Prokes Tidak Diproses

[PORTAL-ISLAM.ID]  Habib Rizieq Shihab akhirnya ditahan setelah diperiksa 13 jam sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Petamburan saat akad nikah putrinya, Sabtu, 14 November 2020.

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timut (PWNU Jatim) meminta, kepolisian bertindak adil dan sama rata kepada pelanggar prokes. Tidak hanya terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) saja.

PWNU Jatim menyesalkan banyak pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang tidak diproses oleh kepolisian. Bahkan, beberapa acara pejabat dinilai banyak melanggar prokes.

"Banyak agenda acara yang melibatkan beberapa pejabat juga terindikasi melanggar prokes. Kalau tidak diproses sama sekali itu kan memberi kesan kurang baik di masyarakat. Keadilan hukumnya di mana," ujar Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Abdussalam Shohib (Gus Salam) kepada detikcom, Sabtu (12/12/2020).

Gus Salam meminta, kepolisian bertindak adil dan sama rata kepada pelanggar prokes. Tidak hanya terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) saja.

"Jangan sampai masyarakat menilai kepolisian berlebihan, tebang pilih, seolah ada kriminalisasi, karena ini akan berdampak buruk bagi kehidupan kebangsaan kita ke depan," imbuhnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Maarif Denanyar Jombang ini berharap, ke depan kepolisian lebih proporsional, obyektif, modern dan terukur. Jika ada pelanggar prokes seperti acara pernikahan putrinya HRS di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, maka harus diproses yang adil.

"Iya jangan sampai terjadi tebang pilih. Siapa pun yang melanggar prokes ya diproses, tanpa pandang bulu," pungkasnya.

Sumber: Detikcom
Baca juga :