Gugat ke MK, Nasrul Abit-Indra Catri Minta Mahyeldi-Audy Didiskualifikasi

[PORTAL-ISLAM.ID] Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) nomor urut 2 yang diusung Partai Gerindra Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC) mengajukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. 

Dalam permohonan itu, mereka meminta pasangan nomor urut 4 yang diusung PKS (yang menang Pilgub) Mahyeldi-Audy didiskualifikasi.

“Mendiskualifikasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nomor Urut 04 H. Mayeldi, SP dan Ir Audy Joinaldy, S.Pt, M.M, IPM, karena melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) Juncto Pasal 9 ayat (2) juncto Pasal 49 PKPU Nomor 5 Tahun 2017,” demikian tertulis dalam poin permohonan yang didaftarkan ke MK, Rabu (23/12/2020).

Kuasa Hukum NA-IC, Vino Oktavia menjelaskan sejumlah alasan kliennya mengajukan gugatan ke MK. Pertama terkait adanya pelanggaran saat pemungutan suara 9 Desember 2020 yang terjadi di beberapa kabupaten kota seperti di Sawahlunto, Padang, dan Pariaman.

“Misalnya tidak dilaksanakan pemungutan suara di RS Pariaman, ada pemilih mencoblos lebih dari satu kali, ada yang mencoblos bukan dengan alat coblos tapi dengan pena,” katanya.

Kemudian pada saat rekapitulasi di tingkat Provinsi Sumbar ada 4 kabupaten kota yang tidak membawa hasil rekap suara di dalam kotak suara. Daerah tersebut yaitu Kota Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kota Pariaman, dan Kabupaten Padang Pariaman. Mereka dianggap melanggar PKPU nomor 19 Tahun 2020.

Selain itu, hal lain yang dilaporkan yaitu terkait pelaporan dana kampanye paslon Mahyeldi-Audy Joinaldy. Paslon itu disebut menerima sumbangan dana kampanye melebihi batas yang ditentukan dan tidak melaporkan dalam laporan dana kampanye.

“Termasuk untuk dana kampanye tatap muka, pertemuan terbatas, iklan media cetak dan elektronik jumlahnya nol di laporan dana kampanye nya,” katanya.

Jadi ada tiga item yang diadukan yaitu pelanggaran saat pemungutan suara, saat rekapitulasi suara, dan laporan dana kampanye paslon nomor urut 4. Semua bukti-bukti sudah disiapkan untuk mendukung gugatan itu.
 
Pihaknya menargetkan, agar MK menetapkan rekapitulasi yang dilakukan KPU Sumbar itu cacat hukum. Alasannya karena tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Baik PKPU nomor 18 tahun 2020 tentang pemungutam suara, maupun PKPU nomor 19 Tahun 2020 tentang rekapitulasi suara.

“Kemudian karena ada pelanggaran pelaporan dana kampanye, kita ingin diskualifikasi, suaranya dianulir menjadi nol,” katanya.

Pihaknya berharap MK dapat melihat masalah secara substantif, bukan hanya formalitas saja. Sebab pelanggaran terhadap hak warga negara menurutnya tidak bisa dibiarkan.

Diketahui, pengajuan gugatan NA-IC tertera di halaman pengaduan gugatan ke MK RI pada hari Rabu (23/12/2020) pukul 13:15 WIB. Keterangan tersebut dijelaskan dalam surat132/PAN.MK/AP3/12/2020 bahwa, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 oleh Nasrul Abit dan Indra Catri. 

KPU Tetapkan Mahyeldi-Audy Menangkan Pilgub Sumbar 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menetapkan pasangan nomor urut empat Mahyeldi-Audy Joinaldy sebagai pemenang Pilgub Sumbar 2020. Pasangan yang diusung koalisi PKS dan PPP ini meraih sebanyak 726.853 suara. Mereka unggul dari pasangan nomor urut 2 dari Partai Gerindra Nasrul Abit – Indra Catri yang memperoleh 679.069 suara.

“Peraih suara terbanyak adalah pasangan nomor urut empat,” kata Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani udai rapat pleno rekapitulasi yang digelar di Hotel Mercure Padang, Ahad (20/12/2020).

Pasangan nomor urut 1, Mulyadi-Ali Mukhni dari koalisi Demokrat-PAN menempati posisi ketiga dengan raihan 614.477 suara. Di posisi terakhit, ada pasangan Fakhrizal-Genius Umar dari koalisi Golkar, Nasdem dan PKB yang hanya mengumpulkan 220.893 suara.

(Sumber: Langgam, Republika)
Baca juga :